Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkim Aceh Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkim Aceh Ditahan
Kadis Perkim Aceh ditahan Kejari Aceh Besar (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jantho - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menetapkan dan langsung menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng di Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar tahun 2019, Jumat (8/10).

Salah satu tersangka yang ditahan adalah Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, M Zuardi, yang dilantik Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, pada 24 Maret 2021 di rumah dinas Wakil Gubernur Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Rajendra D Wiritanaya, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Deddi Maryadi didampingi Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi, mengatakan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah MZ (55 tahun) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), TH (39 tahun) sebagai PPTK dan YR (41 Tahun) sebagai Kontraktor Pelaksana (Direktur PT Bina Yusta Alzuhri) atas Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh.

Nilai kontrak Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Aceh Besar sampai selesai pelaksanaan berjumlah Rp 13.353.329.000, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.317.222.789 sebagaimana Laporan Hasil Audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh.

Selanjutnya para tersangka dibawa ke Rutan Kelas II B Kajhu untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

"Alasan penahanan yang dilakukan tim penyidik dikhawatirkan para tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Deddi Maryadi di Jantho, Jumat (8/10).

Penahanan tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 1018/N.1.27./Fd.1/10/2021, Nomor: Print- 1019/N.1.27./Fd.1/10/2021 dan Nomor: Print- 1020/N.1.27./Fd.1/10/2021 tanggal 08 Oktober 2021.

Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah memeriksa 56 orang saksi dan 3 orang ahli yang terdiri atas unsur Dinas Pengairan maupun pihak swasta yang terkait dalam kegiatan Pembangunaan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Aceh Besar Pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2019.

Tim Penyidik dapat menguraikan terkait modus operandi, para tersangka telah melakukan kecurangan (frund) yang dimulai dalam proses perencanaan pengadaan, dimana tersangka MZ dan tersangka TH melakukan manipulasi terhadap data-data yang dibuat seolah- olah dan seakan-akan bahwa data-data tersebut ada dan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan.

Hasil penyidikan ditemukan fakta yang ada bahwa tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan, sehingga dokumen yang dipakai untuk perencanaan kegiatan adalah dokumen yang dibuat tidak sebenarnya, selanjutnya ketika dalam proses pelaksanaan kegiatan dengan dokumen dan data yang dibuat tidak benar, tersangka YS dan TH telah membuat kekurangan volume pekerjaan batu lebih >1000 kg/unit, terjadi kekurangan sebesar 3.518,55 m3.

Untuk batu <250kg/unit, terjadi kekurangan sebesar 2.916,44 m3, sehingga terdapat selisih kelebihan pembayaran yaitu sebesar Rp. 2.317.222.789.

Karena selisih nilai kontrak dengan nilai riil tersebut didapat oleh para tersangka dengan perbuatan-perbuatan secara melawan hukum, maka selisih tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai keuntungan bagi pihak penyedia jasa melainkan adalah suatu kerugian keuangan negara.

(MHD/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi