Paparan kasus penggerebekan di FIB USU oleh BNNP Sumut (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Medan - Sebanyak 508,6 gram narkotika jenis ganja kering siap edar diamankan BNNP Sumatera Utara dalam penggerebekan di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sumatera Utara (USU) pada Sabtu (9/10).
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan mengatakan, hasil penggerebekan yang dilakukan, ada 47 orang diamankan, 31 orang diantaranya positif menggunakan narkotika jenis ganja.
"Setelah petugas melakukan penggerebekan, kami menemukan barang bukti ganja yang sudah siap pakai ada 118 paket kecil, ini kira-kira ukuran 1,8 gram kemudian ada paket besar," katanya saat paparan di Kantor BNNP Sumut, Senin (11/10).
"Semua barang bukti yang ada sebanyak 508,6 gram. Di mana kami lakukan intoregasi sebanyak 265 gram adalah milik salah satu tersangka yang diamankan dengan inisial JHS," terang Toga.
Toga menjelaskan, JHS adalah alumni dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara, dan hasil interogasi terhadap yang bersangkutan mendapat barang tersebut dari seorang wanita berinisial DM.
"Jadi, barang itu didapat JHS dari seorang wanita berinisial DM," jelasnya.
Kemudian, Toga mengungkapkan, pihaknya melakukan pengejaran pada Minggu (10/10) pagi dan berhasil mengamankan DM.
"DM diamankan bersama seorang teman laki-lakinya yang berinisial FHY di Jalan Cemara Ujung Nomor 80, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Kota," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas BNNP Sumut, kata Toga, adalah narkotika jenis ganja dari JHS sebanyak 265 gram, kemudian ada juga yang belum diakui sebanyak 243, 6 gram.
"Selain itu ada juga kami amankan uang tunai sekitar Rp 300.000, KTP, ATM, buku tabungan, dan yang lainnya," terang Toga.
Toga menuturkan, dari 31 orang yang diamankan, 20 orang merupakan mahasiswa dari Fakultas Ilmu Budaya USU. "Kemudian 10-nya ini ada masyarakat dan mahasiswa dari universitas lainnya," tuturnya.
Atas perbuatan para pelaku dikenakan Pasal 114, 111, dan 132. "Ada juga nanti yang Pasal 127 sebagai korban penyalahguna dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tegas Toga.
(JW/RZD)