Ibnu Hajar Fasilitasi Pemindahan Mahasiswa ITM

Ibnu Hajar Fasilitasi Pemindahan Mahasiswa ITM
Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, Ibnu Hajar Damanik. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pasca Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mencabut izin operasi Institut Teknologi Medan (ITM), LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara memfasilitasi pemindahan mahasiswa ke sejumlah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Medan.

Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, Ibnu Hajar Damanik mengatakan, proses pemindahan mahasiswa tidak mudah, karena perlu proses dan sinkronisasi data.

"Prosesnya tidak mudah, karena harus koordinasi, sinkronisasi data mahasiswa. Kemudian, data yang ada di kampus ternyata memang tidak mudah. Kampus itu, dengan dua struktur ada dua operator itu yang sedang kita komunikasikan supaya data akurat," kata dia di Kampus Universitas Sumatera Utara (USU), Selasa (25/10).

Ia yang bertanggungjawab untuk proses pemindahan mahasiswa ITM ke sejumlah PTS. Dengan tujuan, mahasiswa itu bisa kembali melanjutkan perkuliahannya.

"Untuk pindah tidak ada biaya apapun (gratis). Dipindahkan ke prodi yang sesuai PTS yang ada. Ada satu prodi yang tidak ada di Sumut mereka pindah ke luar Sumut," jelasnya.

Ibnu Hajar mengatakan sesuai dengan data diperoleh dari pihak Yayasan Dwiwarna ada 5.700 mahasiswa. Namun, data ril diperkirakan sekitar 2.000-an mahasiswa. Ia menyebutkan untuk saat ini, sudah ada 200 mahasiswa tengah diproses pemindahannya.

"Kita keluarkan surat keterangan pindah dan kita ikutkan daftar transkip yang ada di PDPT. Pangkalan data juga kita minta mahasiswa menunjukkan bukti-bukti yang bersamaan dan membuat fakta integritas kita tidak mau ada kebohongan data," ucapnya.

Untuk proses pemindahan mahasiswa ITM, Ibnu Hajar mengaku sudah berkomunikasi dengan sejumlah Rektor PTS di Kota Medan dan Sumut. Selain itu, mahasiswa berhak memilih kampus yang dipilih untuk pindah kuliah.

"Mahasiswa pun, silakan pilih kampus mau dituju untuk pindah. Kita akan tetap memfasilitasi itu, semua," terangnya.

Ibnu mengatakan, ia diangkat sebagai Pjs Rektor ITM selama tiga bulan untuk menyelesaikan pemberian ijazah bagi mahasiswa yang sudah lulus.

"Saya pejabat rektor sementara menjabat selama tiga bulan, tugasnya menyelesaikan pemberian ijazah bagi yang sudah lulus ada 800, itu kita selesaikan. Sementara Ijazah sudah kita siapkan dan akan kita tandatangani yang berjalan sudah 300," ucapnya.

Pencabutan izin operasi ITM, dikarenakan dualisme Pimpinan Yayasan Dwiwarna yang terus berlanjut dan tidak terselesaikan hingga saat ini. Di mana, untuk pencabutan izin sifatnya permanen.

"Kalau mau kembali beroperasi, silakan buat izin baru. Karena, pencabutan izin itu permanen," tandasnya.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi