Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Medan - Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak, mencopot Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti beserta Kanit Reskrimnya.
Pencopotan dipakukan berawal dari dugaan pencabulan dan pemerasan yang dilakukan dua oknum polisi di Polsek Kutalimbaru.
"Saya pertama-tama ikut prihatin, saya sudah dengar dan saya sudah berbicara dengan jajaran saya, saya tindak tegas," kata Panca, Selasa (26/10).
Selain Kapolsek, Kepala Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru, IPDA Syafrizal, dan dua oknum polisi diduga melakukan pencabulan dan pemerasan Aiptu DR dan Bripka RHL ikut dicopot Kapolda Sumut, Senin (25/10) malam.
"Makanya, tadi malam sudah saya copot bersangkutan. Termasuk Kapolsek dan Kanitnya," tegasnya.
Panca mengatakan Kapolsek, Kanit hingga dua oknum polisi tersebut. Saat ini, tengah dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Sumut untuk mendalami kasus itu.
"Saya sudah tarik, Kapolsek, Kanit dan Penyidiknya dan serta diduga melakukan itu. Sedang diproses Propam Polda Sumut. Percayakan kepada propam, Insha Allah kita tegas," jelasnya.
Ia menyayangkan sikap dari anggota tersebut. Bila benar nantinya, karena tugas polisi dapat mengayomi dan melindungi masyarakat, bukan malah sebaliknya.
"Ini tidak boleh dilakukan seorang anggota Polri. Dia harus bertanggung jawab sebagai anggota Polri dapat mengayomi dan melindungi masyarakat," tandasnya.
Berdasarkan informasi dari berbagai Sumber diperoleh dugaan kasus pencabulan istri tahan tersebut. Diduga dilakukan oknum polisi dan merupakan anggota dari Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru.
Oknum polisi itu, berinsial Aiptu DR dan Bripka RHL. Sedangkan wanita yang menjadi korban adalah MU (19), istri dari SM yang merupakan tahanan kasus narkoba yang ditahan di sel penjara Mapolsek Kutalimbaru.
Dalam kasus ini, Aiptu DR diduga melakukan pencabulan dan memeras MU dengan meminta sepeda motornya.
Suami korban, SM diringkus Polsek Kutalimbaru di rumahnya di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada 4 Mei 2021. Waktu itu, ia ditangkap bersama seorang temannya, berinisial AS.
(JW/CSP)