Pelaku Penipuan Modus Pinjaman Online Tamatan Sekolah Dasar

Pelaku Penipuan Modus Pinjaman Online Tamatan Sekolah Dasar
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi saat mengintrogasi pelaku, Jumat (5/11). (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Dua tersangka pelaku penipuan dengan modus pinjaman online yang ditangkap Tim Subdit Cyber Ditrerkrimsus Polda Sumut pada Jumat (22/10) lalu di Kota Tanjungbalai, tamatan Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Dasar.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku membuat akun palsu di media sosial dan mengirimkan pesan secara acak kepada korbannya serta meminta uang administrasi Rp 500 ribu.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kedua tersangka yang diamankan tersebut berinisal AHAS (21) dan SY (26). Kedua pelaku merupakan warga Jalan Ongah Rait, Lingkungan II, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.

"Para tersangka membuat akun bisnis palsu dengan nama PT Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera. Guna menarik korbannya, para tersangka juga sering membagikannya melalui media sosial (medsos)," kata Hadi, Jumat (5/11).

Mengungkap kasus itu, kata Hadi, dilakukan penggeledahan di rumah tersangka AHAS yang dijadikan tempat untuk menjalankan aksinya. AHAS kemudian diperksa dan ditetapkan sebagai tersangka bersama rekannya, SY.

"Barang bukti yang disita di TKP berupa handphone, perangkat komputer, laptop, dan uang Rp 37 juta. Kedua pelaku sudah beraksi selama 6 bulan dan membuat wall akun bisnis palsu PT Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera," terangnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes John Carles Edison Nababan menjelaskan, pihaknya masih mengejar dua pelaku lainnya, yakni JF, selaku pemilik rekening dan seorang perempuan berinisial Miss X.

"Kalau koperasinya memang ada dan berbadan hukum. Mereka bikin wall palsu. Mencatut nama koperasi. Kita juga bekerjasama dengan instansi terkait, perbankan atau lainnya. Tentunya ini adalah kerja besar. Karena pelaku ini kerjanya secara acak, seperti tabur jaring," jelasnya.

"Kedua tersangka mengakui perbuatannya. AHAS mengaku lulusan SMA, dan SY tidak tamat SMP, berhenti di kelas 2. Diakui ARAS, untuk beraksi dia selalu berpindah-pindah. Alat yang digunakannya adalah satu handphone. Dia (AHAS) mengikuti nomor handphone yang digunakan untuk menipu dengan mengganti dua angka di belakangnya," kata John.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 28 ayat 1 jo 45 a ayat 1 UU RI NO. 19/2016 tentang perubahan UU RI No. 11 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara 6 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi