Polres Lubuk Linggau Tangkap Pemilik 13,722 kg Narkoba Asal Medan

Polres Lubuk Linggau Tangkap Pemilik 13,722 kg Narkoba Asal Medan
Polres Lubuk Linggau memaparkan kasus 13,722 kg narkoba (Antara)

Analisadaily.com, Lubuk Linggau - Polres Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, mengungkap sebanyak 13,722 kg narkoba dari tersangka Niko Rahfika (31).

Narkoba tersebut terdiri dari sabu-sabu seberat 13,722 kg, 2.200 butir pil ekstasi, 1,6 kg bubuk berwarna hijau dan 50 gram bubuk cokelat diduga bubuk ekstasi.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Nuryono menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, narkoba tersebut berasal dari Medan, Sumatera Utara yang dikirimkan oleh kurir.

Tersangka bertemu untuk menerima narkoba tersebut dari kurir di kawasan Simpang Priuk, Kota Lubuk Linggau. Kemudian barang haram tersebut dibawa pulang oleh tersangka.

“Sementara ini menurut tersangka narkoba berasal dari Medan. Diterimanya dari kurir dua bulan lalu. Masih kami dalami lantaran memang diketahui tersangka ini merupakan residivis,” kata Nuryono, dilansir dari Antara, Sabtu (13/11).

Sementara Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, Iptu Hendri menambahkan, tersangka Niko merupakan warga Jalan Depati Said, Kelurahan Lubuk Linggau Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau. Ia ditangkap di rumahnya, Selasa (9/11) petang.

Barang bukti narkoba yang ditaksir bernilai Rp14 miliar itu ditemukan petugas tersimpan di gudang belakang rumah tersangka.

Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah berjualan lebih kurang selama dua bulan terakhir sejak narkoba tersebut ia terima. Narkoba tersebut diedarkan tidak hanya di Lubuk Linggau, namun juga menyasar ke Kabupaten Musi Rawas Utara dan Musi Rawas.

“Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain. Saat ini personel masih menelusuri kemana saja narkoba tersebut diedarkan,” sebutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114, 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(EAL)

Baca Juga

Rekomendasi