Kapolda Minta OJK Aceh Awasi Aktivitas Pinjaman Online

Kapolda Minta OJK Aceh Awasi Aktivitas Pinjaman Online
Kapolda Aceh minta OJK Aceh mengawasi aktivitas pinjaman online (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar, berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh untuk terus mengawasi setiap aktivitas pinjaman online (Pinjol) agar jangan sampai merugikan masyarakat.

Harapan tersebut diutarakan Irjen Pol Ahmad Haydar melalui keterangannya, setelah menerima kunjungan audiensi Kepala OJK Provinsi Aceh Yusri, Senin (15/11) di ruang kerjanya, Mapolda Aceh.

Ahmad Haydar menyebutkan, sekarang ini pinjaman online menjadi momok yang sangat menakutkan bagi masyarakat karena kerap tertipu dan terjerat tindak pidana keuangan melalui pinjaman online.

Pihaknya juga mengaku, sering menerima laporan dari masyarakat yang merasa tertipu dengan pinjaman online yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin pengkreditan yang sah.

"Banyak laporan masyarakat yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pihak peminjam secara online serta ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya,” kata Ahmad Haydar.

Ia berharap, pihak OJK sebagai otoritas resmi di bidang tersebut untuk terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggara fintech, khususnya pinjaman online.

"Harus diawasi dengan ketat. Bila perlu dipublikasi setiap penyelenggara pinjaman online yang legal, supaya masyarakat tahu lembaga pinjaman online yang tepat," ujar mantan Kapuslabfor Polri tersebut.

"Apalagi di saat pandemi Covid-19 sekarang ini, banyak masyarakat yang terdampak pandemi memilih jalur pinjaman online," imbuhnya.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy ikut menjelaskan, kedatangan pihak OJK bertujuan untuk melakukan kerja sama di bidang pengawasan dan penindakan terhadap kejahatan digitalisasi keuangan.

Selain itu, katanya, OJK juga membahas tentang maraknya pinjaman online yang kerap merugikan masyarakat.

"Tujuan audiensi OJK hari adalah untuk melakukan kerja sama dan membahas tentang pinjaman online yang lagi marak serta sudah merugikan masyarakat," pungkasnya.

(MHD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi