Kurun Waktu 1 Bulan, Polda Sumut Gagalkan Peredaran 122 Kg Sabu

Kurun Waktu 1 Bulan, Polda Sumut Gagalkan Peredaran 122 Kg Sabu
Paparan kasus narkoba di Mapolda Sumut (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap 3 kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 122.650 gram (122 kilogram) sejak 24 September 2021 hingga 26 Oktober 2021.

"Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan jaringan Malaysia-Sumatera Utara (Tanjungbalai, Deliserdang dan Medan). Dari pengungkapan ini, lima orang tersangka diamankan," kata Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak, saat paparan di Mapolda Sumut, Selasa (16/11).

Panca menjelaskan, dalam pengungkapan pertama diamankan 70 kilogram sabu dengan tersangka Irwanul alias Bembeng. Pengungkapan ini merupakan jaringan Malaysia-Tanjung Balai.

"Tersangka mengaku diberi upah sejumlah uang," ucapnya didampingi Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Pangdam I BB, Mayjen TNI Hasanuddin, Kepala BNNP Sumut, Brigjend Toga Panjaitan, dan Wakapolda Sumut, Brigjen Dadang Hartanto.

Berdasarkan keterangan dari Bembeng, petugas kepolisian melakukan pengembangan ke Desa Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Lalu pada 12 Oktober 2021, petugas menangkap tersangka lainnya bernama Abdi Irawan di sebuah kamar kos di Desa Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

"Dari keterangan tersangka, dia telah menyerahkan sabu tersebut kepada tersangka Ridwan Harahap alias Asep," terang Panca.

Selanjutnya, petugas menuju ke rumah tersangka Asep di Jalan Sei Mencirim, Reda Kampung Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Saat penggeledahan, disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 21.650 gram (21,65 kilogram).

"Keduanya dijanjikan upah sejumlah uang untuk menjemput dan menyimpan sabu itu," ujar Panca.

Tak hanya sampai di situ, kedua tersangka mengaku masih ada menyimpan barang haram tersebut di Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. Petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.

Di lokasi petugas mengamankan 2 tersangka lainnya yakni Trisno Susanto dan Soleh. Dari kedua tersangka diamankan 1 buah tas ransel warna hitam berisi sabu seberat 10 kilogram.

Dari hasil interogasi kepada Soleh, dia mengaku masih ada menyimpan sabu di rumah kontrakannya di perumahan Vila Prima Indah, Medan Johor. Dari rumah tersangka diamankan 21 kilogram sabu.

"Hasil interogasi terhadap kedua tersangka, mereka dijanjikan oleh Pak Is yang saat ini masih DPO sejumlah uang," ungkap Panca.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs, Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

"Dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tegas Kapolda Sumut.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi