Kasus Korupsi di UINSU, Polda Sumut Limpahkan 3 Tersangka ke Kejari Medan

Kasus Korupsi di UINSU, Polda Sumut Limpahkan 3 Tersangka ke Kejari Medan
Polda Sumut limpahkan 3 tersangka korupsi ke Kejari Medan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Penyidik Ditkrimsus Polda Sumut kembali melimpahkan berkas 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Kampus UINSU ke Kejari Medan, Selasa (16/11).

Adapun ketiga tersangka yang dilimpahkan yakni Rizki Anggraini selaku Ketua Kelompok Kerja (POKJA); Marhan Suaidi dan Marudut.

"Adapun ketiga tersangka masing-masing disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dari Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana," ucap Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata.

Bondan menuturkan bahwa ketiga tersangka tersebut oleh JPU dilakukan penahanan dalam rangka penuntutan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

"Jaksa Penuntut Umum akan segera menyiapkan dakwaan serta melimpahkannya ke Pengadilan untuk segera disidangkan," terangnya.

Sebelumnya dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 10,3 miliar ini, JPU Hendri Sitorus telah mengajukan tuntutan 3 tahun penjara kepada Rektor UINSU serta 4 tahun penjara kepada Syahruddin Siregar selaku PPK dan Joni Siswoyo selaku rekanan.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi