Kejari Asahan Tuntut Hukuman Mati Terhadap Lima Kurir Narkoba

Kejari Asahan Tuntut Hukuman Mati Terhadap Lima Kurir Narkoba
Kasi Intel Kejari Asahan, Josron Malau, didampingi Kasi Pidum, Aben Situmorang dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chtistin Sinaga, memaparkan hasil tuntutan kepada wartawan di Aula Kejaksaan Negeri Asahan, Kamis (18/11) (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Asahan memberi tuntutan hukuman mati terhadap lima orang kurir narkoba.

Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Asahan, Josron Malau, didampingi Kasi Pidum, Aben Situmorang dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chtistin Sinaga, Kamis (18/11).

"Kelima terdakwa berinisial H alisa Anto, AFS alias Budi, MFSA alias Ian, K dan JS yang merupakan sindikat internasional," kata Josron.

Menurutnya penangkapan para terdakwa berawal dari penemuan narkoba jenis sabu-sabu yang dilanjutkan penggerebekan pada bulan April 2021 di Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.

"Dari tangan terdakwa pada saat itu berhasil disita barang bukti berupa 55 bungkus teh yang berisi sabu seberat 57 kilogram lebih dan 5.000 pil ekstasi seberat 1.191 gram," ujarnya.

Josron menyebut kelima terdakwa merupakan sindikat pengedar narkotika jaringan internasional dan memiliki peran yang berbeda, mulai membawa dari laut, ke pinggiran hingga menaikkan ke darat.

"Terdakwa melakukan aksi dengan peran yang berbeda seperti ada yang menjemput dari laut dan ada pula berperan sebagai penyimpan. Berdasarkan keterangan dari terdakwa di persidangan, mereka sudah sering melakukan aksi menjadi kurir, namun baru kali ini tertangkap," ungkap Josron.

Tuntutan hukuman mati ini diambil karena tidak ada hal yang meringankan para terdakwa dalam persidangan. Ditambah lagi kelima terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

"Maka JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 atau dituntut hukuman mati," ujarnya.

Sementara persidangan kelimanya berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai- Asahan, Kamis (18/11), dipimpin langsung Ketua PN Tanjungbalai, Salomo Ginting, serta beranggotakan Joshua Sumanti, Anita Meilyna dan JPU dari Kejari Asahan, Aben Situmorang bersama Christin Sinaga.

(ARI/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi