Tahanan Kejaksaan Negeri Asahan Melarikan Diri

Tahanan Kejaksaan Negeri Asahan Melarikan Diri
Tahanan Kejaksaan Negeri Asahan sebelum melarikan diri (Analisadaily/Alpian)

Analisadaily.com, Barubara - Diduga melanggar Standar Operasi Prosedur, seorang tahanan Kejaksaan Negeri Asahan melarikan diri saat hendak dimasukkan ke Lapas Kelas II A Labuhan Ruku.

"Iya seharusnya tahanan yang mau dimasukkan ke Lapas Labuhan Ruku langsung dibawa ke depan pintu Lapas, ini tahanan dikeluarkan dari dekat taman di halaman Lapas. Jadi tahanan tersebut langsung lari melompoti pagar. Kalau ditanyai melanggar SOP? Sudah pastilah," kata Kalapas Labuhan Ruku, EP Prayer Manik, Jumat (5/8).

Kasi Intel Kejari Asahan, Josron Malau, mengatakan seorang tahanan, Kamis (4/5) pukul 14.30 WIB berinisial MIS (31) melarikan diri dari pengawalan petugas Waltah Kejari Asahan. Adapun kasus yang di sangkakan kepada tersangka adalah melanggar pasal 363 ayat 1.

"Saat ini dalam pencarian Polres Batubara dan Polsek Labuhan Ruku serta Polres Asahan," kata Jasron

(AP/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi