Berkas Dua Tersangka Perusakan Eks Pasar Kisaran Lengkap, Kasi Intel: Berkas Ok Lagi Diteliti 

Berkas Dua Tersangka Perusakan Eks Pasar Kisaran Lengkap, Kasi Intel: Berkas Ok Lagi Diteliti 
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan Heriyanto Manurung (baju putih) didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Asahan Rizki Ramdhani memberikan keterangan perkembangan kasus pengerusakan eks gedung pasar kisaran, Rabu (24/6/2026). (Analisadaily/arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Kejaksaan Negeri Asahan menyatakan berkas dua tersangka kasus dugaan perusakan eks gedung Pasar Kisaran telah lengkap atau P-21. Pernyataan itu disampaikan Kasi Intel Kejari Asahan Heriyanto Manurung, didampingi Kasi Pidum Rizki Ramdhani, Rabu (24/6/2026).

Dua tersangka berinisial SN dan PP dijerat Pasal 262 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang pengerusakan. "Untuk perkara tersangka SN dan PP, Jaksa Peneliti telah menyatakan P-21. Selanjutnya, kita tunggu koordinasi lebih lanjut dengan penyidik," kata Heriyanto Manurung.

Sementara satu tersangka lain berinisial Ok masih menunggu pendalaman pembuktian oleh penyidik. Ok disangkakan melakukan penghasutan sesuai Pasal 246 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 262 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini bergulir sejak April 2025. Menanggapi kabar adanya hambatan dalam proses hukum, Heriyanto menegaskan Kejaksaan tidak menunda perkara. "Supaya nantinya tidak terjadi kesalahan penuntutan. Kami sama sekali tidak ada maksud untuk menunda-nunda perkara ini," ujarnya.

Ia memastikan seluruh tahapan dilakukan cermat sesuai prosedur demi menjaga kualitas dakwaan di pengadilan.

(ARI/DEL)

Baca Juga

Rekomendasi