Korban Kecewa Tersangka Penipuan Retribusi Pasar Desa Mandoge Jadi Tahanan Kota

Korban Kecewa Tersangka Penipuan Retribusi Pasar Desa Mandoge Jadi Tahanan Kota
Ilustrasi (Net)

Analisadaily.com, Mandoge - Oknum Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mandoge, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, berinisial ZS dilaporkan oleh pengurus pasar karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dana retribusi pasar.

Belakangan ZS telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Asahan.

Namun Iwan K. Nasution (50) sebagai pelapor merasa kecewa karena ZS hanya berstatus sebagai tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri Asahan.

"Saya dapat informasi bahwa tersangka hanya berstatus tahanan kota yang dibuat oleh Kejaksaan Asahan," ungkap Iwan K Nasution kepada Analisadaily.com, Minggu (19/12)

Menurutnya ZS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan oleh Polres Asahan pada tanggal 24 September 2021. Kemudian berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Asahan. Namun kini tersangka masih bebas berkeliaran karena belum ada proses hukum yang dijalaninya sebagai tahanan kota.

"Dengan ZS dialihkan tahanan kota maka tidak akan menimbulkan efek jera terhadap diri tersangka maupun tersangka lain yang mengalami kasus sama," ujarnya.

Iwan bersama pelapor lain berharap kepada pihak penegakkan hukum khususnya Kejaksaan Negeri Asahan agar melakukan penahanan terhadap ZS demi tegaknya hukum dan keadilan.

"Kalau ZS ditahan pasti akan menimbulkan efek jera terhadap diri pelaku, apalagi saat ini tersangka masih menjabat sebagai Ketua BPD Desa Mandoge," harapnya.

Camat Bandar Pasir Mandoge, Muliadon, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa hingga kini ZS masih menjabat sebagai Ketua BPD Desa Mandoge.

"Iya ZS masih menjabat sebagai Ketua BPD Desa Mandoge," ujar Muliadon.

Disinggung mengenai kenapa ZS belum diberhentikan mengingat dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka, Muliadon mengatakan pemecatan belum bisa dilakukan karena tidak ada diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

"Dalam Perda kasus penipuan tidak ada disebutkan sehingga tidak bisa dilakukan pemecatan," ujarnya.

Meski demikian, dia menegaskan pihaknya tetap memproses masalah ini karena ZS telah menyalahgunakan jabatan dengan menggunakan stempel BPD dalam perbuatan yang tidak benar.

"Dalam waktu dekat ini akan kami putuskan permasalahan, karena sudah kami proses," tegasnya.

Kapala Kejaksaan Negeri Asahan, Aluwi, melalui Kasi Intel, Josron Malau, juga membenarkan bahwa ZS berstatus tahanan kota.

"Iya, ZS tahanan kota," kata Josron.

Disinggung mengapa ZS berstatus sebagai tahanan kota, Josron menyebutkan bahwa itu haknya Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Di dalam berkas yang kami terima dari Polres Asahan ZS tidak ditahan, maka kami mengambil jalan tengah dimana ZS dialihkan jadi tahanan kota," tandasnya.

(ARI/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi