Praktis Hukum Dr Anderson Siringoringo (baju putih) didampingi Awaluddin SAg, MH. (Analisadaily/istimewa )
Analisadaily.com, Kisaran - Praktisi hukum Dr. Anderson Siringoringo, S.H., MH. meminta Polres Asahan dan Kejaksaan Negeri Asahan segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan perkara dugaan penghasutan dan perusakan di eks Pasar Kisaran. Ia menilai perkara yang sudah dua kali dikembalikan jaksa itu tidak boleh terjebak pada tarik-menarik administratif.
"Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan mempertontonkan ketidakpastian hukum kepada masyarakat," ujar Anderson Siringoringo didampingi rekan sejawat Awaluddin, SAg, MH, Rabu (10/6/2026). Anderson yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Asahan itu, menyoroti status berkas yang sudah dua kali dilimpahkan Polres Asahan ke Kejari Asahan dan dua kali dikembalikan. Menurutnya, publik berhak mengetahui secara jelas substansi kekurangan yang dianggap belum terpenuhi. "Jika benar berkas perkara telah dua kali dilimpahkan dan dua kali pula dikembalikan, maka publik berhak mengetahui secara jelas dan terukur apa substansi kekurangan yang dianggap belum terpenuhi. Jangan sampai terjadi situasi di mana petunjuk yang diberikan bersifat berulang-ulang atau menimbulkan multitafsir sehingga penyelesaian perkara menjadi tidak berujung," katanya. Mantan Kasat Reskrim Polres Asahan itu menyebut perbedaan pendapat hukum antara penyidik dan jaksa memang wajar. Namun ia menegaskan perbedaan pendapat tidak boleh membuat perkara berjalan di tempat. "Dalam praktik penegakan hukum, perbedaan pendapat hukum antara penyidik dan jaksa memang biasa terjadi. Namun perbedaan pendapat tidak boleh dijadikan alasan untuk membuat suatu perkara seolah-olah berjalan di tempat," ujar Anderson. Ia berpendapat, jika penyidik sudah menetapkan tersangka dan alat bukti dianggap cukup, maka perkara seharusnya segera diarahkan ke tahap penuntutan. Pengujian unsur pidana diserahkan ke majelis hakim. "Saya berpandangan bahwa apabila penyidik telah meyakini adanya tindak pidana, telah menetapkan tersangka, serta telah mengumpulkan alat bukti yang dianggap cukup, maka perkara ini seharusnya segera diarahkan menuju tahap penuntutan. Biarlah nantinya majelis hakim yang menguji apakah unsur-unsur pidana tersebut terbukti atau tidak," jelasnya. Anderson menambahkan perkara yang berlarut-larut merugikan pelapor dan tersangka karena status hukum menggantung. Ia meminta kedua lembaga penegak hukum menyampaikan secara terang apakah alat bukti cukup atau belum. "Publik tidak membutuhkan polemik antar lembaga penegak hukum. Publik membutuhkan kepastian. Jika memang alat bukti belum cukup, sampaikan secara terang. Jika alat bukti sudah cukup, nyatakan lengkap dan limpahkan ke pengadilan," tegasnya. Kasus penghasutan dan perusakan di Jalan Imam Bonjol terjadi April 2025. Hingga Juni 2026 berkas perkara OK Cs belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Asahan. (ARI/DEL)











