Kejaksaan Asahan Musnahkan Narkoba

Kejaksaan Asahan Musnahkan Narkoba
Kejaksaan Negeri Asahan memusnahkan barang bukti dengan cara diblender di halaman kantor kejaksaan Asahan, Jumat (4/3). (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Kejaksaan Negeri Asahan memusnahkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu, ganja dan pil ekstasi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, pemusnahan dilakukan dengan cara diblender serta dibakar di halaman kantor Kejaksaan Asahan, Jumat (4/3).

Kasi barang bukti Kejaksaan Asahan, Sulistyo Hadi, mengatakan pemusnahan barang bukti terdiri dari 168 perkara mulai bulan September 2021 sampai Februari 2022 yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan agar tidak salahgunakan oleh oknum-oknum," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, adapun jumlah barang bukti dimusnahkan yakni sabu 427,61 gram, ganja kering 154,8 gram, dan pil ekstasi seberat 8,36 gram.

"Narkoba ini kita musnahkan dengan cara diblender dan dibakar, untuk kerugian dialami negara secara materil mencapai Rp 1 miliar. Pemusnahan narkoba juga disaksikan oleh kasat narkoba Polres Asahan dan BNN Asahan," ujarnya

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi