8 Pembunuh dengan Cara Membakar Korbannya di Langkat Ditangkap Polisi

8 Pembunuh dengan Cara Membakar Korbannya di Langkat Ditangkap Polisi
Paparan kasus pembunuhan di Mapolda Sumut (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Subdit III/Jatanras Ditreskrimum bersama Satuan Reskrim Polres Binjai mengungkap kasus pembunuhan sadis dan berencana dengan cara dibakar terhadap seorang penjaga lahan. Dalam pengungkapan itu, 8 orang ditangkap.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, peristiwa itu terjadi di Dusun Huta Kering, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada 2 Desember 2021.

"Pelaku ada delapan orang dan satu keluarga. Ini pembunuhan sadis yang sudah direncanakan," kata Tatan didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kapolres Binjai, AKBP F Ginting, dan Kasubdit III/Jatanras Dit Reskrimum, Kompol Revi Nurvelani, di Mapolda Sumut, Rabu (8/12).

Tatan menjelaskan, pembunuhan dilakukan satu keluarga tersebut karena mengklaim lahan yang dijaga korban, Darwin Sitepu (36), warga Simpang Burah, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Korban menjaga lahan tersebut karena bekerja kepada seseorang berinisial A yang mengklaim juga sebagai pemilik lahan atas dasar SK Camat. Sementara pihak tersangka mengklaim lahan tersebut milik nenek mereka.

"Para tersangka mengklaim sebagai ahli waris lahan, sedangkan korban bekerja menjaga lahan tersebut," jelasnya.

Karena korban tidak mau bergerak dari lahan tersebut, para tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban. Mereka membakar korban dengan bensin yang telah disiapkan.

Adapun 8 tersangka yakni Piher Sembiring (55), warga Langka Pining, Desa Tanjun Gunung, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, berperan mengusir korban.

Indra Saputra Sembiring (42) berperan memukul korban menggunakan senapan angin ke punggung korban dan memukulnya. Tersangka Ferdi Sembiring (37) berperan menyampaikan kepada korban lahan tersebut miliknya.

Laksana Sembiring alias Ucok Kitik (26) berperan menyiram korban dengan bensin menggunakan timba dan melakukan pemukulan dengan kayu, Andrea Benyamin Sembiring (33) berperan juga menyiramkan bensin dan menembak dada korban.

Kemudian Sudarman Sembiring (25) berperan menyulut api dengan mancis dan kayu ke korban, dan membakar pondok. Edi Adalvin Sembiring (33) berperan melempar batu dan meneriaki bakar, dan M Ali Surbakti (39) berperan meneriaki para tersangka agar melempari korban dengan batu.

Sementara Ferdi Ginting menyebutkan, para tersangka nekat membakar korban karena menduganya memiliki kekuatan gaib dan kebal. Bahkan, sebelum membunuh korban, para tersangka terlebih dahulu ke kuburan nenek mereka.

"Apabila korban tidak meninggalkan lahan tersebut, mereka menghabisinya. Korban dibakar karena adanya isu kekuatan gaib dan tidak mempan senjata tajam, maka dibakar ke kuburan neneknya," terang Tatan.

Kemudian, korban bersama 4 temannya berada di gubuk lahan tersebut dan didatangi para tersangka. Para tersangka meminta korban untuk meninggalkan gubuk tersebut, namun tidak dihiraukan hingga terjadi penyiraman bensin dan pembunuhan sadis itu.

Disinggung soal status lahan, Tatan menjelaskan, lahan tersebut merupakan Hutan Produksi Terbatas (HPT). "Artinya, kedua belah pihak bukan pemilik sah," jelasnya.

Sementara soal dugaan aksi pembunuhan sadis itu didalangi ormas, Tatan menampiknya. "Status lahan HPT. Tentang penguasaan dan SK Camat, akan diselidiki lebih lanjut," ungkap Tatan.

"Para tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," tandas Direktur Reskrimum Polda Sumut.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi