Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Supriadi (Detik.com)
Analisadaily.com, Palembang - Polda Sumatera Selatan membeberkan bukti berupa rekaman video anggota Polres Lahat berinisial Bripka IS (39) dan istri seorang narapidana berinisial IN saat sedang berpacaran.
Video itupun diputar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi, melalui telepon selulernya.
Supriadi menuturkan perempuan berbaju putih dalam video itu adalah IN, istri narapidana yang dihamili Bripka IS.
Video itu memperlihatkan IN sedang duduk di ujung kasur sambil membersihkan kaki Bripka IS yang dalam posisi tidur sambil bercanda.
"Kayanya nggak tempat (disebut diperkosa), karena dia sendiri sebelum berhubungan membersihkan kaki, kuku kaki daripada Saudara Ismail," kata Supriadi, dilansir dari
detikcom, Senin (13/12).
Video itu menurutnya diambil ketika IN dan Bripka IS bertemu di kamar hotel Jalan Sudirman, Palembang. Supriadi mengatakan bahwa keduanya berpacaran. Bripka IS sendiri sudah beristri.
"Hal itu bisa kita lihat dalam video bahwa mereka sempat bercanda, di mana dalam video itu terlihat saudari Inka (IK) sedang membersihkan kuku Ismail (IS) sambil bercanda sebelum akhirnya dilaporkan ke Polda Sumsel. Kalau dibilang perkosaan, itu sebenarnya tidak tepat, karena mereka memiliki hubungan spesial, pacaran," tegas Supriadi.
Supriadi membeberkan Bripka IS dan istri napi tersebut berpacaran sejak awal September 2021. Pertemuan mereka berawal ketika Bripka IS membantu kendaraan milik IS yang mogok.
Supriadi menyebut saat itu Bripka IS mengetahui bahwa IN sudah ditalak tiga oleh suami yang dinikahinya secara siri, yakni napi Lapas Tanjung Batu, Ogan Ilir, bernama FP.
Untuk diketahui, FP lah yang kemudian melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sumatera Selatan.
"Hubungan pacaran mereka (IS dan IN) sudah sejak September 2021. Karena awal September itu Bripka Ismail mengetahui jika Saudara Fajar (FP) sudah menjatuhkan talak tiga terhadap IN yang dinikahi secara siri, dibuktikan dengan rekaman suara yang direkam IN," sebutnya.
Atas perbuatannya memacari perempuan lain, sementara sudah beristri sah, Bripka IS dijatuhi sanksi disiplin. Sanksinya adalah penahanan selama 21 hari dan penundaan kenaikan pangkat.
"Jadi diproses ini karena terlapor memiliki istri sah, dia tidak menjaga etika atau norma-norma di kepolisian, sudah punya istri tapi berhubungan dengan orang lain. Ini bukan perzinaan karena yang melapor bukan istrinya," tukasnya.
(EAL)