Pelaku Pemukulan Remaja Viral di Medsos Dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak

Pelaku Pemukulan Remaja Viral di Medsos Dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, didampingi Kasat Reskrim, Kompol M. Firdaus, dan Kanit PPA, AKP Madianta Ginting, saat paparan di Mapolrestabes Medan, Sabtu (25/12) siang (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Pelaku pemukulan terhadap remaja di depan minimarket yang berada di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan pada Kamis (16/12) petang, ditangkap polisi di salah satu kafe yang berada di kawasan Medan Johor.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (24/12) malam.

"Petugas berhasil mengamankan tersangka yang kebetulan sedang berkumpul dengan kawan-kawannya di sebuah kafe di daerah Johor," katanya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M. Firdaus, dan Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting, saat paparan di Mapolrestabes Medan, Sabtu (25/12) siang.

Riko menuturkan, pelaku berinsial HSM (45) warga Kecamatan Medan Johor ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban FAL (17). Di mana, orang tua korban membuat laporan polisi ke Polrestabes Medan terkait dengan penganiayaan yang dialami putranya.

"Dari laporan itu, Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan untuk mengetahui mencari tersangka. Di mana, kita mengumpulkan CCTV dan saksi-saksi yang melihat, kemudian kita mendapatkan informasi terkait dengan identitas pelaku dan berhasil kita amankan," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 80 ayat (1) jo 76 C UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 72 juta," tegasnya.

Sebelumnya, video viral di media sosial menunjukkan pemukulan terhadap seorang pengendara sepeda motor yang sedang parkir di halaman minimarket.

Dari video yang beredar, terlihat awalnya pengendara motor memarkirkan kendaraannya persis di depan toko minimarket. Tak lama berselang, satu unit mobil Toyota Prado datang dan berhenti persis di belakang sepeda motor.

Mobil itu kemudian tampak menyenggol sepeda motor, yang terparkir di depannya. Aksi pemukulan ini terekam kamera CCTV yang terpasang di sekitar minimarket.

Pemilik sepeda motor yang merupakan seorang lelaki berpeci keluar dari toko. Karena kendaraannya tak bisa keluar terhalang mobil, laki-laki berpeci itu tampak melihat ke arah mobil berhenti.

Tak diduga, seorang pria berbaju putih yang diduga pengemudi mobil menghampiri dan langsung menampar, memukul, dan menendang korban.

Pegawai minimarket yang melihat pemukulan itu mencoba melerai tapi malah takut setelah pelaku mengancam. Hingga akhirnya, warga sekitar ramai datang pelaku lalu pergi meninggalkan lokasi.

Sementara, dari informasi yang diperoleh bahwa peristiwa terjadi di minimarket yang berada di Sekolah Al-Azhar, Kota Medan, lokasi berada di wilayah hukum Polsek Deli Tua, Polrestabes Medan.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi