Sepanjang 2021 Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi Meningkat, 5 di Aceh dan 3 Sumut

Sepanjang 2021 Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi Meningkat, 5 di Aceh dan 3 Sumut
Konferensi pers catatan akhir tahun 2021 (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Kasus perdagangan terhadap satwa dilindungi selama 2021 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Di mana, kasus tersebut terjadi di wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh.

Dari catatan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera sampai saat ini mereka telah menangani 8 kasus kejahatan perdagangan satwa dilindungi di Aceh dan Sumut.

Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah I Sumatera, Haluanto Ginting, saat konferensi pers catatan akhir tahun 2021 kasus kejahatan dan perdagangan satwa Sumut dan Aceh yang digelar Sumatra Trofical Forest Journalism (STFJ) di Medan.

"Dari delapan kasus yang ditangani di wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh itu, tiga di antaranya sudah dinyatakan lengkap (P-21). Sedangkan lima kasus lainnya masih dalam proses penyidikan," kata Haluanto Ginting, Selasa (28/12).

Haluanto mengatakan, dari 8 kasus itu, 5 kasus berada di wilayah Aceh dan 3 kasus berada di wilayah Sumut. "Tahun ini cukup lumayan, khususnya (kasus) Harimau dan lokasi banyaknya di Aceh," ucapnya.

Haluanto menjelaskan, 3 kasus di Aceh, merupakan hasil tangkapan 1 kasus di Kabupaten Kutacane 1 tersangka sudah P-21, vonis 2 tahun 10 bulan. Sedangkan di Kabupaten Bener Meriah, pihaknya menangani 2 kasus.

"Sedangkan kasus di Kabupaten Bener Meriah, satu kasus atas dua tersangka sudah P-21 dan sedang berjalan proses persidangan, dan satu kasus lagi proses pengembangan penyidikan," jelasnya.

Sementar kasus di Sumut, kata Haluanto, ada 5 kasus yang ditangani Balai Gakkum Wilayah I Sumatera. 1 kasus sudah dinyatakan selesai atau P-21 dan dalam proses persidangan. Yakni, kasus kejahatan satwa macan akar dan kura-kura baking.

"Dua kasus burung dilindungi dan dua kasus lagi penjualan sisik trenggiling dan paruh burung rangkong sudah tahap pertama," terangnya.

Haluanto menuturkan, bila penanganan 1 kasus tersebut, adanya keterlibatan oknum pejabat di Aceh. Kasus tersebut, katanya, masih dalam tahap proses pengembangan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Ada pejabat publik terlibat, terkait perdagangan satwa yang ada di Aceh, ada keterlibatan satu pejabat," tuturnya.

Haluanto menambahkan, kasus tersebut akan dituntaskan pihaknya tahun depan. Pihaknya masih membutuhkan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi untuk menguasai kan keterlibatan oknum pejabat tersebut dalam penjualan satwa dilindungi.

"Kasus masih berlangsung dan kita masih pengembangan. Kita perlu periksa saksi-saksi lagi dan kita tangani tahun berikutnya," tambahnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi