Kantor Kejari Padanglawas (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Sibuhuan - Kejaksaan Negeri Padanglawas (Kejari Palas) berhasil selamatkan kerugian negara hampir Rp 5 miliar sepanjang tahun 2021.
Hal itu dikatakan Kajari Palas, Teuku Herizal, Rabu (29/12) saat dimintai keterangan terkait kinerja Kejari Palas dalam hal penyelamatan kerugian negara dan penanganan perkara sepanjang tahun 2021.
Herizal juga mengatakan, keberhasilan itu atas kerja sama yang baik seluruh jajaran Kejari Palas.
Penyelamatan Keuangan Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Palas menerima 10 Surat Kuasa khusus berhasil melakukan penyelamatan keuangan daerah Rp 3.475.263.634.
Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perolehan dari lelang barang rampasan, denda, uang perkara dan uang pengganti mencapai Rp 291.071.246.
Lalu pemulihan kerugian keuangan negara atas tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Parau Sorat Kecamatan Sosa tahun 2017 senilai Rp 502.293.000 dengan Kerugian Negara sebesar Rp 250.000.000.
Sedangkan yang berhasil dipulihkan Kerugian Keuangan pada Tipikor Bumdes sebesar Rp 100.800.000 dengan rincian tahap Penyidikan Rp 45.044.000 dan pengembalian Uang Pengganti Rp 55.756.000.
Kejari Palas juga sedang proses sidang terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi tahun 2019 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Palas.
"Perhitungan kerugian negara senilai Rp 2.537.669.096,00 dan pada tahap penyidikan perkara BOS Afirmasi kerugian negara berhasil diselamatkan sebesar Rp 173.930.009," terangnya.
Sehingga, kerugian negara yang berhasil diselamatkan Kejari Palas di tahun 2021 ini hampir mencapai Rp 5 miliar.
Sementara jumlah perkara tindak pidana yang ditangani tahun 2021 sebanyak 227 perkara. Di antaranya perkara kejahatan pada orang dan harta benda sebanyak 119, kejahatan pada keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya sebanyak 58. Serta kasus narkotika sebanyak 50.
Namun kasus yang lebih dominan adalah perkara kejahatan orang dan harta benda, yaitu tindak pidana pencurian. Kejari Palas juga telah melakukan Restoratif Justice sebanyak 2 perkara.
(ATS/RZD)