Kajari TBA Bantah Palsukan Tandatangan Anggota DPRD Tanjungbalai

Kajari TBA Bantah Palsukan Tandatangan Anggota DPRD Tanjungbalai
Kajari TBA, Muhammad Amin, saat berdiskusi dengan perwakilan demonstran (Analisadaily/Ridwan Marpaung)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan (TBA), Muhammad Amin, membantah telah memalsukan tandatangan anggota DPRD Tanjungbalai, Dahman Sirait.

Hal itu diungkapkan Muhammad Amin saat menerima 10 orang perwakilan pendemo dari Aliansi Keadilan Bersatu yang aksinya sempat memanas dan nyaris adu jotos dengan petugas keamanan.

Terkait dugaan pemalsuan tanda tangan saksi terperiksa, Dahman Sirait dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Amin mengimbau agar dibiarkan berajalan sebagaimana mestinya. Sebab terperiksa sudah melaporkan masalah itu ke Polda Sumut, jamwas dan Komisi Kejaksaan.

"Terperiksa sudah membuat laporan, jadi biarlah pembuktiannya sesuai proses hukum yang ada," kata Amin, Kamis (30/12).

Amin juga mengungkapkan bahwa terbitnya surat perintah penyidikan baru dalam penangan kasus korupsi hotmix Jalan Lingkar Utara sudah sesuai SOP dan dibuat berdasarkan fakta baru yang terungkap dalam persidangan.

Sementara salah seorang perwakilan Aliansi Keadilan Bersatu, Andrian Sulin, menyatakan ketidakpercayaannya terhadap kinerja Kejari TBA karena dinilai tidak profesional dalam menangani kasus tersebut.

Menurutnya Kejari TBA sudah kalah saat prapradilan Roby Mesa Nura yang saat itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar Utara.

"Bagaimana kami bisa percaya dengan kinerja Kejari, dalam prapradilan saja kalah. Ini bukti bahwa dalam kasus dugaan korupsi tersebut ada yang tidak beres dan terkesan dipaksakan," cetusnya.

(RM/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi