Selviwaty Apresiasi Penegak Hukum

Selviwaty Apresiasi Penegak Hukum
Selviwaty bersama kuasa hukum, Darmawan Yusuf (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Darmawan Yusuf menyampaikan apresiasi kepada jajaran penegak hukum, mulai dari Polda Sumut, Kejatisu hingga hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menangani perkara vaksinasi ilegal beberapa waktu lalu.

“Klien kami, Selviwaty mengapresiasi dan berterima kasih kepada jajaran penegak hukum yang sangat objektif dan memenuhi rasa keadilan memutuskan vonis kasus tersebut,” ucap Darmawan, kuasa hukum Selviwaty, Sabtu (8/1).

Dia menuturkan, Selviwaty merupakan agen properti sukses di Kota Medan, sehingga tidak mungkin mencari keuntungan atau memperkaya diri dengan memanfaat momen vaksinasi.

Dikatakan Darmawan, yang berkantor di Jakarta dan kota besar lainnya itu, dari vaksinasi yang sudah dilakukan beberapa kali di sejumlah kompleks di Kota Medan itu, kliennya tidak pernah meminta upah melainkan diberi secara suka rela Rp 30 ribu per orangnya.

“Kalau memang klien kami ingin menjadikan sebagai mata pencaharian, beberapa kali vaksinasi tidak menerima upah melainkan hanya ucapan terima kasih. Namun tetap menjalankan niat baik tersebut,” ucapnya.

“Penghasilan Selviwaty dari penjualan satu unit bangunan properti puluhan juta rupiah, mana mungkin mengambil keuntungan Rp 30 ribu rupiah dari hasil vaksin ilegal itu,” sambungnya.

Dia menuturkan, fakta-fakta persidangan yang dihadiri sejumlah saksi menyebutkan, kasus vaksinasi ilegal itu berawal dari keinginan Selviwaty untuk membantu teman-temannya yang juga kolega bisnisnya mendapat vaksin Covid-19 di Medan.

Apalagi, saat itu untuk mendapatkan vaksin cenderung sulit termasuk kekhawatiran masyarakat menerima vaksin ilegal. Selain itu, pemerintah juga fokus vaksinasi lanjut usia (lansia).

Sebelumnya sempat viral kasus vaksinasi ilegal di Kota Medan dan dikenakan biaya. Disebutkan, vaksin itu didapat dari sisa vaksinasi di beberapa lokasi.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi