Polda Sumut dan Polres Penyangga Tangkap 63 Pelaku Begal

Polda Sumut dan Polres Penyangga Tangkap 63 Pelaku Begal
Paparan kasus puluhan bandit yang ditangkap di Mapolda Sumut (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Polda Sumatera Utara bersama Polres Penyangga meliputi Kota Medan, Belawan, Binjai, Deli Serdang, Langkat, Serdang Bedagai dan Tebingtinggi selama sembilan hari mulai 2-10 Januari 2022 meringkus puluhan bandit yang meresahkan masyarakat.

Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja, puluhan bandit itu ditangkap karena terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), begal dan pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kota Medan, Belawan, Sergai, Deli Serdang, Langkat, Tebingtinggi dan Binjai.

"Selama sembilan hari Polda Sumut bersama Polres Penyangga berhasil mengungkap 50 kasus kejahatan dengan meringkus 63 tersangka dan 5 terpaksa ditembak karena berusaha melawan," kata Tatan didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Rabu (12/1) petang.

Tatan menerangkan, ditangkapnya puluhan pelaku kejahatan itu untuk menjawab keraguan masyarakat karena maraknya aksi begal di Kota Medan dan wilayah penyangga lainnya.

"Dari tangan para tersangka turut disita 16 unit sepeda motor berbagai merek hasil tindak kejahatan, STNK, BPKB, handphone serta barang berharga lainnya," terangnya.

Tatan menambahkan, untuk wilayah hukum Polrestabes Medan paling tinggi dalam mengungkap kasus kejahatan sebanyak 32 perkara dengan 38 tersangka. Kemudian Polres Belawan sebanyak 7 kasus dengan 11 tersangka, Polresta Deli Serdang sebanyak 4 kasus dengan 4 tersangka.

Selanjutnya Polres Langkat sebanyak 3 kasus dengan 6 tersangka, Polres Binjai sebanyak 2 kasus dengan 2 tersangka, Polres Sergai sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka dan Polres Tebingtinggi sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka.

"Puluhan pelaku kejahatan yang ditangkap ini rata-rata terbukti mengonsumsi narkoba saat menjalankan aksi pembegalan terhadap masyarakat," pungkasnya.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi