Satreskrim Polres Asahan Gerebek Lokasi Judi Tembak Ikan

Satreskrim Polres Asahan Gerebek Lokasi Judi Tembak Ikan
pekerja judi tembak ikan diamankan Satreskrim Polres Asahan, Minggu (16/1) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kisaran - Satreskrim Polres Asahan menggerebek lokasi judi tembak ikan di Desa Simpang Tiga Lemang, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Minggu (16/1).

Selain menyita dua unit mesin judi tembak ikan dan barang bukti lainnya, berupa uang tunai Rp 4.915.000, dua buah chip, satu buah tas warna hitam, satu blok buku note, satu buah pulpen, personel juga mengamankan seorang laki-laki berinisial AN (21) warga Gang Kenanga, Kota Madya Tanjungbalai, yang diketahui pekerja menjaga tembak ikan.

"Untuk pemilik game zone atau tembak ikan masih dalam penyelidikan," ungkap Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira.

Putu juga menerangkan, penggerebekan yang dilakukan personel berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang membuat resah dengan keberadaan perjudian jenis tembak ikan di sebuah warung, di Dusun 14, Desa Simpang Tiga Lemang, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas langsung menuju ke lokasi memastikan dan melakukan penyelidikan. Ternyata benar di lokasi tersebut ada aktivitas perjudian, dan langsung digerebek,” jelasnya.

Kapolres juga menegaskan, penggerebekan yang dilakukan tersebut sebagai bukti keseriusan Polres Asahan untuk menghentikan segala jenis permainan judi di Kabupaten Asahan.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya aktivitas perjudian di Dusun 14 Desa Simpang Tiga Lemang, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, informasi dari masyarakat sangat berarti bagi kami," ucap Putu.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi