Gerebek Judi Tembak Ikan, Polres Asahan Amankan Pekerja dan Barang Bukti

Gerebek Judi Tembak Ikan, Polres Asahan Amankan Pekerja dan Barang Bukti
Polres Asahan amankan barang bukti (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Asahan - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menggerebek lokasi perjudian jenis tembak ikan di Dusun 14, Desa Simpang Tiga Lemang, Kecamatan Simpang Empat, Asahan, Minggu (16/1).

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, dalam penggrebekan yang dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB, petugas menyita dua unit meja game zone dan mengamankan seorang laki-laki bersama barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp 4.915.000, dua buah chip, satu buah tas warna hitam, satu blok buku notes, serta satu buah pulpen.

"Setelah dilakukan interogasi, laki laki tersebut diketahui berinisal AN (21) warga Gang Kenanga, Lingkungan V, Kota Madya Tanjungbalai, yang mengaku dirinya sebagai pekerja dari lokasi tersebut," katanya.

"Sedangkan untuk sang pemiliknya masih dalam penyelidikan," sambung Kapolres.

Kapolres menerangkan, penggerebekan yang dilakukan personel berdasarkan keresahan masyarakat dengan keberadaan perjudian jenis tembak ikan di sebuah warung, Dusun 14, Desa Simpang Tiga Lemang, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

"Dari informasi yang kita terima, petugas selanjutnya turun ke lapangan untuk memastikan dan melakukan penyelidikan. Ternyata benar di lokasi tersebut ada aktivitas perjudian," ungkapnya.

Putu juga menegaskan, penggerebekan yang dilakukan tersebut sebagai bukti keseriusan Polres Asahan untuk menghentikan segala jenis permainan judi di Kabupaten Asahan

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya aktivitas perjudia. Informasi dari masyarakat sangat berarti bagi kami," tandasnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi