HIPMI Siap Jadi Fasilitator UMKM

HIPMI Siap Jadi Fasilitator UMKM
Ketua BPD HIPMI Sumut, Ade Jona Prasetyo didampingi pengurus menyerahkan cendramata yang diterima Deputy EVP Marketing Telkom Regional I Sumatera, Djoko Srie Handono (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Indonesia (HIPMI) Sumatera Utara (Sumut) siap menjadi fasilitator perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Sumut.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Badan Pengurus Daerah (BPD) HIPMI Sumut, Ade Jona Prasetyo dalam sambutannya pada kegiatan Pembekalan UMKM Naik Kelas. Acara yang merupakan kerjasama antara PaDi UMKM dan HIPMI Sumut, dihadiri 150 pelaku UMKM di Sumut yang digelar di Hotel Saka, Jalan Gagak Hitam.

Ketum BPD HIPMI Sumut, yang baru bertemu Menteri Negara (Meneg) BUMN, Erick Thohir pekan lalu, menilai program Kementerian BUMN terhadap pengembangan tersebut patut diapresiasi.

Hal itu seiring dengan komitmen Walikota Medan yang juga selaku Wakil Ketua Umum BPP HIPMI, Bobby Afif Nasution. Sebab beliau, kata Jona, sangat gencar dalam menjalankan program pengembangan UMKM di wilayahnya.

“Ayo, dari kawan-kawan sudah mendukung. BUMN, pemerintah. Sekarang tinggal pelaku penggiat usaha kita, apa yang kita buat,” ujarnya di hadapan peserta Pembekalan UMKM Naik Kelas, dalam keterangan Senin (17/1).

Menurut Jona, aplikasi PaDi UMKM (padiumkm.id) menjadi jawaban atas permasalahan pemasaran produk-produk UMKM, khususnya di Sumut.

“Saya rasa sekarang ini terlalu banyak pelaku UMKM yang tidak terakomodir. Makanya jadi satu kebanggaan bagi kita, BUMN membuat program PaDi UMKM. Sudah dicarikan pembelinya, kalau kekurangan modal, dicarikan bank yang ngasih kredit,” ujarnya.

Demi perkembangan UMKM di Sumut, kata Jona, HIPMI Sumut siap menjadi bapak angkat.

“Kami carikan, kami bisa berkoordinasi sama BUMN, sama pemerintahan. Tapi caranya tadi, jangan ada yang salah, supaya barang-barang tadi ini secara seller dan buyer sudah memenuhi regulasinya,” katanya.

Jona berharap ke depannya semakin banyak pelaku UMKM di Sumut yang terserap lewat aplikasi PaDi UMKM.

“Hari ini mungkin masih 100 orang lebih. Kalau kita makin banyak, berarti makin terserap UMKM dan bisa berkembang usahanya. HIPMI Sumut sangat terbuka menjadi partner berbisnis, partner bersilaturahmi. Kalau butuh permodalan, kami siap memfasilitasi dengan pihak bank, dengan pihak yang terkait semua. Mudah-mudahan, Pembekalan UMKM Naik Kelas ini dapat banyak manfaatnya di kemudian hari, terutama bagi para pelaku UMKM,” ungkapnya.

Sedangkan Deputy EVP Marketing Telkom Regional I Sumatera, Djoko Srie Handono, menyampaikan acara Pembekalan UMKM Naik Kelas tersebut merupakan inisiasi HIPMI Sumut dan PaDi UMKM dari Telkom.

PaDi UMKM kata dia, merupakan komitmen yang tinggi untuk program pengelolaan UMKM yang lebih baik di Kota Medan, sesuai dengan program Walikota Medan.

“Kami dari BUMN selama ini sudah beberapa kali bertemu, berkoordinasi dengan Pak Kadis (kepala dinas) Koperasi dan UMKM (Kota Medan). Telkom, BRI, Pegadaian, PNM (PT Permodalan Nasional Madani), saat ini sedang menggodok satu program yang nanti sama-sama kita wujudkan. Untuk bagaimana, kami di Medan ini bersama Pemerintah Kota Medan, bisa membangun para pengusaha UMKM untuk lebih baik lagi,” jelasnya.

Dari sisi pembiayaan pelaku UMKM, kata dia, pemerintah memberikan tugas kepada BRI, PNM, dan Pegadaian. Tugas tersebut, terkait dengan pembiayaan untuk para pengusaha UMKM.

“Kami di Telkom memiliki tugas untuk melakukan pelatihan, apa saja yang dibutuhkan para pengusaha UMKM,” terangnya.

Dia menjelaskan, PaDi UMKM adalah platform digital yang yang dibentuk atas inisasi Kementerian BUMN dan Kementarian UMKM bersama para BUMN yang ada di Indonesia.

“Ini merupakan aplikasi digital yang akan memberikan kesempatan kepada para pengusaha UMKM untuk bisa memasarkan produknya secara digital. Karena aplikasi ini sifatnya digital, maka proses pemasaran yang ada di PaDi UMKM itu pasti akan bisa lebih cepat, lebih transparan, dan lebih efisien,” ucapnya.

Kata dia, jika selama ini UMKM harus menyediakan tempat atau lokasi memasarkan produknya, di PaDi UMKM tidak butuh tempat dan tidak perlu banyak melakukan kegiatan promosi.

“Karena dengan PaDi UMKM itu, otomatis produk akan dikenal para pembeli. Kenapa begitu? Karena PaDi UMKM ini di-create oleh Kementerian BUMN. Jadi para pembeli atau pasar yang akan menerima produk sudah jelas, yaitu seluruh instansi yang ada di lingkungan pemerintahan seperti yang ada di BUMN,” ungkapnya.

Djoko mengatakan, ada tiga manfaat besar akan didapatkan pelaku UMKM di PaDi UMKM. Manfaat yang didapatkan tersebut, merupakan hal yang paling penting bagi pelaku UMKM mengembangkan produknya.

Jika bergabung di aplikasi ini lanjut dia, sudah pasti otomatis akan mendapatkan calon pembeli yang pasti. Para pelaku UMKM mendapat kemudahan dalam mendapatkan pembiayaan terkait pengembangan produknya. Ke depan, bahwa pemerintah ini sudah menugaskan BRI, PNM, dan Pegadaian, untuk bisa mendanai semua biaya yang dibutuhkan pelaku UMKM.

Selanjutnya, tambah dia, terkait kepastian pembayaran. Pelaku UMKM tidak perlu khawatir untuk berjualan di PaDi UMKM. Karena kata Djoko, aplikasi ini dimonitor BUMN.

Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, dalam sambutannya dibacakan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan, Benny Iskandar Nasution secara resmi membuka Pembekalan UMKM Naik Kelas, mengapresiasi upaya HIPMI dan BUMN tersebut.

Wali Kota Medan berharap, dengan kegiatan tersebut, pelaku UMKM khususnya di Sumut dan Medan, bisa naik kelas, bersaing dengan pelaku lainnya dari mancanegara.

“Kami berharap, semoga kegiatan seperti ini makin ditingkatkan kuantitas dan kualitasnya. Sehingga UMKM tanah air lebih berkembang dan mampu naik kelas menjadi usaha yang makin prduktif, prospektif di masa mendatang,” harapnya.

Sekadar informasi, Pemerintah RI telah membuat perarutan tentang kemudahan bagi pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK).

(YY/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi