Sofyan Tan Minta Vaksinator Diduga Suntik Vaksin Kosong Diproses Hukum

Sofyan Tan Minta Vaksinator Diduga Suntik Vaksin Kosong Diproses Hukum
Sofyan Tan (tengah) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Sofyan Tan meminta dokter yang memberikan vaksin Covid-19 diduga kosong terhadap seorang siswi SD Wahidin Sudirohusodo berinisial G untuk diproses hukum dan diberi sanksi sesuai.

“Kalau terbukti bersalah, harus dicabut izinnya,” kata Sofyan Tan, Sabtu (22/1).

Politisi PDI-Perjuangan ini menilai, dalam pelaksanaan vaksinasi sebenarnya sudah ada panduan yang harusnya diikuti. Yakni, vaksinator harus menunjukkan vaksin, termasuk jenisnya di hadapan pasien atau orang tua, atau pendamping anaknya.

“Kalau digelar di sekolah, maka guru sebenarnya wajib mendampingi,” tegas legislator yang mewakili daerah pemilihan Sumut 1, meliputi Medan, Deliserdang, Serdangbedagai, dan Tebingtinggi.

Diberitakan, seorang siswa SD Wahidin Sudirohusodo diduga diberi suntikan kosong saat mengikuti vaksinasi massal yang digelar Polres Belawan, Senin (17/1).

Aksi itu terekam video kamera dan viral di media sosial. Sejauh ini sudah ditangani Polres Belawan dan juga Polda Sumut. Bahkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diketahui sudah angkat bicara terkait masalah ini.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi