Secara Substansi, RUU TPKS Harus Bisa Menjawab Persoalan

Secara Substansi, RUU TPKS Harus Bisa Menjawab Persoalan
Aktivis menyampaikan pernyataan sikap pada Kampanye Anti Kekerasan terhadap Perempuan di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (10/12/2021). (ANTARA FOTO/Basri Marzuki/rwa.)

Analisadaily.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus menjadi produk hukum paripurna. Tim gugus Tugas RUU TPKS, dalam menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU TPKS didorong agar bisa membaca titik-titik yang perlu disempurnakan.

"Secara substansi harus bisa menjawab seluruh persoalan, baik dari segi pencegahan, perlindungan korban, hingga pengaturan pidananya," tegas Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko saat membuka konsinyering penyusunan DIM RUU TPKS dilansir dari Antara, Senin (31/1).

Kantor Staf Presiden menggelar konsinyering terkait penyusunan DIM RUU TPKS, yang melibatkan Kemenkum HAM, KemenPPA, Kemensetneg, Kejagung, Polri, dan sejumlah lembaga terkait. Konsinyering penyusunan ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menerima naskah resmi RUU TPKS dari DPR.

Dalam kesempatan itu, Moeldoko berharap Gugus Tugas RUU TPKS segera bergerak untuk melakukan diskusi publik bersama kelompok-kelompok strategis yang suaranya perlu didengar, sebagai bahan dalam penyempurnaan DIM.

“Jangan sampai teriak-teriaknya nanti setelah RUU diundangkan. Lebih baik, kita berdebat 'berdarah-darah' sekarang ketimbang nanti setelah semuanya disahkan,” kata Moeldoko.

Sebelumnya, dalam sidang paripurna Selasa (18/1), DPR menyetujui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi RUU inisiatif DPR. RUU usulan inisiatif DPR tersebut, kemudian diserahkan kepada Presiden untuk diterbitkannya Surat Presiden (Surpres).

Sesuai perundang-undangan, Presiden memiliki waktu maksimal 60 hari untuk mengirim surpres ke DPR berikut DIM, terhitung sejak RUU TPKS disetujui menjadi hak inisiatif DPR.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi