Pemerintah Percepat Penyusunan Aturan Pelaksana UU TPKS

Pemerintah Percepat Penyusunan Aturan Pelaksana UU TPKS
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati (ANTARA/ HO-Kemen PPPA)

Analisadaily.com, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terus berupaya merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden pelaksana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Ini bagian dari komitmen kami untuk bisa memberikan perlindungan dan pemenuhan hak korban kekerasan seksual. KemenPPPA sebagai pemrakarsa penyusunan aturan pelaksana UU TPKS telah aktif berkoordinasi dan diskusi lintas sektor antar Kementerian/Lembaga, serta organisasi masyarakat sejak UU TPKS diundangkan," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati dilansir dari Antara, Jumat (12/5).

Jumlah peraturan pelaksana UU TPKS merujuk pada hasil pembahasan tim pemerintah pada 6 Juni 2022 yang disepakati, yakni tiga Peraturan Pemerintah dan empat Peraturan Presiden, diantaranya berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban TPKS; dan RPP Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan penanganan Korban TPKS.

Kemudian Rancangan Peraturan Presiden Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat; RPerpres Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak; dan RPerpres Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS.

KemenPPPA menggelar Rapat Panitia Antarkementerian dan Nonkementerian dengan agenda Pembahasan dan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat.

"PAK juga menjadi penting karena ini sebagai screening terakhir, nantinya ada tahapan harmonisasi yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Pada proses harmonisasi akan di-screening kembali dan nantinya ketika sudah final akan dikirimkan ke Bapak Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara," kata Ratna.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi