Gelapkan Dana BUMDes, Bendahara Desa Pulau Tanjung Dilaporkan

Gelapkan Dana BUMDes, Bendahara Desa Pulau Tanjung Dilaporkan
Bendahara Desa Pulau Tanjung dilaporkan ke Kejaksaan Asahan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kisaran - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Hukum Indonesia (IHI) Asahan melaporkan Bendahara Desa Pulau Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, karena diduga telah menggelapkan dana sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp 127 juta ke Kejaksaan Asahan.

Ketua LSM IHI Asahan, Bahrum mengatakan, Bendahara Desa Pulau Tanjung, Rahmat Fauzi Batubara, dilaporkannya terkait penggelapan dana Silpa BUMDes senilai Rp 127 juta tahun 2015-2017. Dengan nomor: 006/DPP/IHI-AS-LP/I/2022.

"Bendahara itu sudah saya laporkan ke Kejaksaan Asahan beserta barang bukti administrasi, seperti pengakuan bendahara tersebut juga sudah saya serahkan kepada Kejaksaan Asahan," ungkap Bahrum, Selasa (1/2).

Lebih lanjut dia mengatakan, kejadian ini bermula pada tahun 2017 saat Bendahara BUMDes Pulau Tanjung mengundurkan diri dari jabatannya karena pindah keluar kota. Selanjutnya BUMDes tersebut dibekukan sehingga dana BUMDes itu senilai Rp 127 juta diserahkan kepada Bendahara Desa.

"Pada tahun 2021 disitu ketahuan oleh Pj Kades Pulau Tanjung Irwansyah Siahaan yang juga menjabat sebagai Camat Teluk Dalam bahwa dana Silpa BUMDes diduga telah digelapkan bendahara sesuai dengan pengakuannya secara tertulis yang disaksikan Camat, Ketua BPD Pulau Tanjung dan dari dinas pemberdayaan masyarakat dan Desa Asahan," ujarnya.

Maka dari itu, Bahrum berharap agar Kejaksaan Asahan bisa mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku Rahmat Fauzi Batubara yang diduga telah menggelapkan Silpa dan BUMDes.

"Saya berharap laporan saya ini dapat diproses oleh pihak Kejaksaan Asahan," ujarnya.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi