Pakai Restorative Justice, Kajatisu Hentikan 19 Kasus

Pakai Restorative Justice, Kajatisu Hentikan 19 Kasus
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Arnold Tarigan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menghentikan 19 kasus lewat mekanisme Restorative Justice sejak Januari hingga 10 Februari 2022.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengatakan, kasus yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice ini Berasal dari berbagai Kejari.

"Ada dari Kejari Langkat, Tanjungbalai Asahan, Belawan, Madina, Samosir, Pematangsiantar sampai dengan Kejari Dairi dan Simalungun," ucapnya.

Yos menjelaskan, tidak semua kasus bisa dihentikan penuntutannya lewat Restorative Justice. Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) No 15 Tahun 2020 ada syarat yang harus dipenuhi kasus yang dihentikan lewat mekanisme ini.

"Salah satunya sanksi pidana penjara atas permasalahan tersebut tidak lebih dari 5 tahun," jelasnya.

Kemudian telah terjadi perdamaian antara korban dan pelaku. Selain itu pelaku dalam hal ini baru pertama kali melakukan perbuatan yang mengarah pada pidana dan berjanji tidak mengulanginya.

"Serta kerugian materil di sini tidak lebih dari Rp 2,5 juta," tambah Yos.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi