Imigrasi Medan Deportasi 15 Warga Negara Asing

Imigrasi Medan Deportasi 15 Warga Negara Asing
Warga Negara Asing yang dideportasi sedang melakukan check-in pesawat di Bandara Intenasional Kualanamu, Jumat (11/2) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kualanamu - Sebayak 15 orang Warga Negara Asing (WNA) yang ditangkap tim satgas Covid-19 akhirnya dideportasi pihak Imigrasi Kelas I Khusus Medan via Bandara Kualanamu, Jumat (11/2).

Masing-masing diantaranya 10 warga negara Filipina dan 5 dari India. Mereka naik pesawat udara Citilink terlebih dahulu ke Jakarta dan selanjutnya ke negaranya.

Kabid Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) kelas I Khusus Medan, Teddy Hartadi Wibowo, membenarkan deportasi pada 15 Warga negara asing tersebut.

"Ya, infonya begitu yang deportasi dari kantor pusat Imigrasi Kelas I Khusus Medan," kata Teddy.

Sebelumnya mereka menjalani proses karantina selama 7 hari di Hotel Wings Jl.Sultan Serdang, Deliserdang.

Belasan WNA mendapatkan pengawalan ketat dari sejumlah personel Polsek Kawasan Bandara Kualanamu, Polres Deliserdang serta Polda Sumut.

Tak hanya itu, belasan WNA tersebut juga mengikuti aturan protokol kesehatan Covid-19. Usai proses check-in tiket ke 15 WNA didampingi 5 petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan masuk ke ruang tunggu keberangkatan.

Sebelumnya, 15 WNA yang dideportasi pihak Imigrasi Kelas I Khusus Medan ini ditangkap pada Rabu (26/1) dan menjalani proses karantina kesehatan selama 7 hari. Mereka diduga masuk ke Indonesia tanpa jalur yang ditentukan dan melanggar SE Satgas Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022.

(KAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi