Anggota Dewan Desak Pemkab Palas Eksekusi Perda Nomor 6 Tahun 2021

Anggota Dewan Desak Pemkab Palas Eksekusi Perda Nomor 6 Tahun 2021
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Padang Lawas, Romi Parmonangan Nasution (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Padang Lawas, Romi Parmonangan Nasution, mendesak Pemerintah Kabupaten Padang Lawas segera mengeksekusi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2021 tentang Pemberdayaan Pemanfaatan Tenaga Kerja Lokal.

Hal itu disuarakan Romi mengingat sulitnya mencari pekerjaan sehingga masih banyak pengangguran di Kabupaten Padang Lawas.

"Salah satu solusi untuk mengurangi tingkat pengangguran di daerah ini adalah dengan mengeksekusi Perda Nomor 6 tahun 2021," kata Romi di Sibuhuan, Senin (14/2).

Romi menyebut banyaknya perusahaan di Padang Lawas yang bergerak di berbagai bidang, mestinya jumlah pengangguran bisa terus diminimamisir.

"Perda ini sudah diparipurrnakan tahun 2021 lalu. Kita minta komitmen Pemkab Palas untuk segera menjakankannya demi kepentingan masyarakat Palas," tegas politisi Gerindra itu.

Lebih jauh Romi menjelaskan bahwa lahirnya Perda Nomor 6 tahun 2021 merupakan bagian dari inisiatif DPRD Palas yang sudah disepakati bersama eksekutif dalam penyempurnaan Perda tersebut.

"Untuk itu kami berharap agar Perda ini segera dieksekusi untuk mengurangi jumlah pengangguran dan membuka lowongan kerja bagi anak-anak muda di Palas," tegasnya.

Menurutnya Perda itu juga sudah disampaikan ke pemerintah atasan untuk dievaluasi sehingga semua pihak harus mendukungnya demi kemaslahatan masyarakat Padang Lawas.

(ATS/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi