Mantan Direktur Utama PD Paus, Herowhin Sinaga (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Pematangsiantar - Mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Nixon Lubis, dilaporkan Herowhin Sinaga ke Jaksa Agung Muda Pengawasan Republik Indonesia, karena tidak profesional dalam menangani kasusnya.
Melalui kuasa hukumnya, Kesita Eva Lumbantobing mengatakan, herowhin Sinaga melaporkan mantan Kasi Pidsus, yang saat ini menjabat Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Medan, itu karena dirinya diintimidasi Nixon Lubis di Lapas Klas IIA Pematangsiantar bersama dua orang rekannya saat berkunjung.
Atas laporan ini, dia berharap agar Jamwas untuk menindaklanjutinya.
"Dia sengaja memasukkan dua orang yang bukan pegawai Kejaksaan, meminjamkan tanda pengenal dan melakukan pengancaman kepada saya agar menyelesaikan urusannya kepada pihak yang dibawanya. Kalau tidak kasus lain akan dimunculkan untuk memenjarakan Herowhin pada tanggal 11 Juni 2021. Saya berharap Jamwas segera menindaklanjuti laporan tersebut," kata Eva menirukan ucapan kliennya, Herowhin, eks Direktur Utama PD Paus.
Kemudian beberapa waktu lalu pada persidangan di PN Tipikor Medan, Nixon melakukan ada upaya untuk mengaburkan alat bukti pada kasus ATK dan Mobiler PD PAUS, dengan sengaja tidak menyerahkan alat bukti ke Majelis Hakim berupa berkas berita acara penyerahan barang yang sudah ditandatangani pengusaha ATK dan Mobiler serta Kuitansi Lunas pembelian ATK dan Mobiler yang sudah ditandatangani Bendahara atas nama Martha Sinaga dan Pengusaha ATK dan Mobiler atas nama Andi CV. Kartini Jaya dan Esar Girsang CV. Gavra Mandiri,
Sehingga Majelis Hakim tidak mempertimbangkan alat bukti telah dibayar Lunas Pembelian ATK dan Mobiler sehingga sangat bertentangan dengan tuntutan Jaksa yang mengatakan belum dibayar.
"Dan atas jawaban dari pihak PN Medan secara tertulis diakui bahwa Berkas dimaksud tidak ada dalam bundel Berkas Perkara tersebut, dan ternyata sengaja disimpan oleh Nixon Lubis, " Ucap Kuasa Hukumnya.
Usai itu, untuk kasus dugaan korupsi pinjaman Pegawai PD PAUS ke Bank BTN kembali Nixon Lubis memaksakan Kasus tersebut dengan cara sangat proaktif melakukan pemeriksaan dan tahapan kasus tanpa mempertimbangkan alat bukti fotocopi dan dari sumber yang tidak jelas dan indikasi dipalsukan, mengumpulkan para pegawai PD. PAUS untuk mengarahkan kasus tersebut.
"Nixon sengaja menutup nutupi keterlibatan oknum BTN yang mencairkan pinjaman dan Pintalius Waruwu yang secara aktif mengurus pinjaman pegawai dengan menandatangani rekomendasi pinjaman dan berkas yang dibutuhkan dalam pinjaman serta menerima uang hasil pinjaman pegawai. Kemudian Nixon mengkait-kaitkan lahan yang dimiliki keluarga Herowhin melalui pinjaman kepada pihak lain dengan mengagunkan rumah dan aset keluarga guna mengambil keuntungan pribadi dari pihak yang dibawa Nixon ke Lapas Pematangsiantar untuk melakukan pengancaman," terangnya.
(FHS/CSP)