Terkait Sewa Mobil Dinas, Kejari Palas Periksa Yenni Nurlina

Terkait Sewa Mobil Dinas, Kejari Palas Periksa Yenni Nurlina
Kantor Kejaksaan Negeri Padanglawas (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Kejaksaan Negeri Padanglawas melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Padanglawas, Yenni Nurlina di kantor Kejari Padanglawas Sibuhuan pada Rabu (16/2).

"Iya benar diperiksa," kata Kasi Pidsus Kejari Padanglawas, Jefry Gultom.

Jefri menjelaskan, pemeriksaan dilakukan terkait pengadaan mobil dinas sistem sewa oleh Pemerintah Kabupaten Padanglawas melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tahun 2021 senilai Rp 5,8 miliar.

"Sejauh ini sudah lima saksi diperiksa untuk dimintai keterangan, dan ibu Nina baru sekali diperiksa," kata Jefry.

Kata dia, sejauh ini hasil dari pemeriksaan belum bisa disampaikan, mengngat kasus ini masih dalam proses penyelidikan.

"Maaf, hasil pemeriksaan belum bisa disampaikan karena masih dalam penyelidikan," ujarnya.

Pengadaan mobil sistim sewa atau rental ini mulai bergulir setelah dilaporkan ke Kejari Padanglawas, di mana dianggarkan belanja sewa mobil dinas sebesar Rp 5,8 miliar untuk 45 unit mobil selama 1 tahun.

Dari data yang diperoleh di website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Padanglawas, Harga Perkiraan Sementara (HPS) senilai Rp 5,8 miliar bernama Belanja Sewa Sarana Mobil Dinas Darat.

Dari Website LPSE telah ditetapkan sebagai pemenang lelang yaitu CV Indonesia Perkasa dari Medan. Pengadaan sewa mobil dinas pribadi ini tercatat dalam kode lelang 253966 B 2021.

Kabid Aset Palas, Manik mengatakan, anggaran sewa mobil dinas tersebut berasal dari APBD 2021.

(ATS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi