LaNyalla: Persoalan Minyak Goreng Harus Diselesaikan dari Hulu ke Hilir

LaNyalla: Persoalan Minyak Goreng Harus Diselesaikan dari Hulu ke Hilir
Warga memilih minyak goreng kemasan premium dan produk impor akibat habisnya persediaan minyak goreng sawit di salah satu pusat perbelanjaan di Banda Aceh, Aceh, Kamis (10/2/2022) (ANTARA FOTO / Irwansyah Putra)

Analisadaily.com, Jakarta - Pemerintah diminta mengeluarkan kebijakan menyeluruh dari hulu ke hilir untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng. Permintaan disampaikan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

"Operasi pasar di beberapa daerah tidak akan menyelesaikan masalah ini sampai tuntas. Seharusnya kebijakan yang diambil dari hulu juga. Ada indikasi permainan harga oleh pihak-pihak tertentu yang perlu segera diselesaikan," kata LaNyalla, dilansir dari Antara, Sabtu (19/2).

Senator dari Jawa Timur itu melanjutkan, pemerintah harus memperhatikan perjuangan rakyat untuk bisa menjalankan usaha kecilnya. Sedangkan pengusaha besar mendapat keuntungan dari tingginya harga CPO.

"Masyarakat kita menghadapi melambungnya harga minyak goreng sudah empat bulan lamanya. Hal ini pasti akan mempengaruhi pemulihan perekonomian masyarakat kelas bawah yang masih tertatih akibat dampak pandemi," papar dia.

Ditambahkannya, konsumen terbesar minyak goreng adalah pelaku usaha ultra mikro dan UMKM. Dengan harga minyak goreng yang masih tinggi dan belum stabil, maka mereka yang paling merasakan dampaknya.

LaNyalla juga menyorot temuan Satuan Tugas Pangan Sumatera Utara (Satgas Pangan Sumut) yang menemukan 1,1 juta kilogram (kg) minyak goreng tertumpuk di salah satu gudang di Deli Serdang.

"Aparat berwenang harus selalu monitoring dan sidak ke produsen dan distributor agar tidak ada yang melakukan penimbunan," tegasnya.

Melihat fakta itu, LaNyalla meminta pemerintah memperkuat koordinasi dengan pelaku usaha dan produsen dalam menjamin ketersediaan pasokan di masyarakat.

"Koordinasi pemerintah dengan pelaku usaha untuk mengimplementasikan kebijakan minyak goreng, baik kebijakan terkait refraksi maupun terkait DMO (Domestic Market Obligation) harus solid. Lalu aspek teknis penerapannya di lapangan harus tepat. Terakhir harus tegas kepada pelaku usaha supaya tidak sengaja menahan pasokan dengan motif tertentu," tandasnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi