Modus Jenguk Orang Tua Sakit, Uang Rp 300 Juta Digondol Istri

Modus Jenguk Orang Tua Sakit, Uang Rp 300 Juta Digondol Istri
Nur Asli saat memperlihatkan akta cerai yang dikeluarkan tanpa persidang dan mediasi proses perceraian (Analisadaily/Yogi Yuwasta)

Analisadaily.com, Medan - Sudah jatuh tertimpa tangga pula, itulah yang dialami Nur Asli (72) warga Jalan Bunga Sakura, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.

Uang Rp 300 juta miliknya digondol sang istri, Nurul Fahmi (29) dengan dalih pulang ke kampung halaman menjenguk orang tuanya yang sakit.

Tak sampai di situ, setelah ditinggal kabur istrinya, Nur Asli juga harus menerima kenyataan pahit karena diceraikan sepihak, tanpa melalui mekanisme yang berlaku dan dibuktikan dengan Akta Cerai Nomor: 278/AC/2022/PA.Mdn.

Pada wartawan, Senin (28/2) Nur Asli menguraikan duduk perkara persoalan yang menimpanya. Pada 1 Oktober 2021 istrinya, Nurul Fahmi (29) permisi kepadanya hendak menjenguk orang tuanya yang sakit di Lhokseumawe. Dua jam dalam perjalanan, Nur Asli menghubungi istri memastikan sudah sampai di mana perjalanan.

"Saat saya telpon nomornya sudah tidak aktif lagi. Kesokan harinya saya hubungi juga tidak aktif. Lalu saya menaruh curiga dan langsung memeriksa uang yang saya simpan. Ternyata uang dan berkas-berkas penting saya sudah tidak ada lagi," katanya.

Kemudian ia susul istrinya ke Lhokseumawe. Sampai sana Nur Asli tidak menemukan istrinya. Nur Asli memutuskan kembali ke rumah. Di rumah ia menemukan bekas foto kopi KTP sang istri. Dari situ ia tahu tempat kelahiran sang istri di Desa Kunyet Mule, Lhoksukon.

Nur Asli berangkat ke sana dan berhasil menemukan istrinya dan keluarganya. Perdebatan alot pun terjadi. Pihak keluarga sang istri tidak mengetahui kalau Nurul Fahmi ternyata sudah menikah di Medan. Pihak keluarga baru tahu setelah Nur Asli datang ke kampung halaman istrinya dan bertemu pihak keluarga.

"Singkat cerita, pihak keluarga istri saya membawa permasalahan ini ke ranah hukum saya di mediasi ke Polsek Matangkuli Aceh Utara. Di sana saya malah dipersangkakan telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga. Lalu saya disuruh kembali ke Medan," ucapnya.

Sekembalinya ia ke Medan, di bulan Februari 2022 dia menerima Akta Cerai Nomor: 278/AC/2022/PA.Mdn. yang ditandatangani oleh Plh Panitera, Husna Ulfa.

"Tanpa ada sidang cerai dan pemberitahuan apapun, tiba-tiba saja saya terima akta cerai ini. Sebenarnya saya tidak mempermasalahkan perceraian ini. Yang penting uang saya Rp 300 juta itu kembali," katanya.

(YY/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi