Jahtanras Polres Simalungun Ciduk Pelaku Judi

Jahtanras Polres Simalungun Ciduk Pelaku Judi
Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Simalungun - Personel Tim Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis tebakan angka, di Pasar I-B, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rachmat Aribowo menjelaskan, Tim Unit Jahtanras mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana perjudian.

"Benar, sebelumnya telah diamankan dua orang pria yang diduga pelaku perjudian di wilayah Perdagangan berinisial JN dan ARS," katanya, Selasa (8/3).

Jelasnya lagi, setelah dilakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, dan mencukupi unsur tindak pidana, dari hasil gelar perkara hanya JN yang bisa ditetapkan jadi tersangka dalam proses penyidikan, namun ARS berdasarkan dari hasil penyelidikan dan gelar perkara belum cukup bukti.

Lanjutnya lagi, dalam aturan 1x24 jam wewenang Kepolisian dalam pembuktian, saksi harus dipulangkan kepada pihak keluarga, namun jika di kemudian hari dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti baru terhadap saksi akan dilakukan gelar perkara kembali.

"Kepada masyarakat Simalungun diimbau agar tidak melakukan segala macam bentuk perjudian yang berdampak pada keretakan rumah tangga dan sanksi hukum serta ketertiban di tengah masyarakat," imbaunya.

(FHS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi