Harry Wirawan Dihukum Mati, Komnas HAM Angkat Bicara

Harry Wirawan Dihukum Mati, Komnas HAM Angkat Bicara
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik (Detik.com)

Analisadaily.com, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa kasus pemerkosaan 13 orang santriwati, Herry Wirawan.

Menyikapi vonis tersebut, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menyinggung tren global yang mulai menghapuskan hukuman mati.

"Tren global di mana hukuman mati secara bertahap dihapuskan, hanya tinggal beberapa negara lagi yang masih mengadopsi hukuman mati termasuk Indonesia. Kita menginginkan ada suatu peninjauan dari hakim kasasi, manakala, misalnya terpidana mati ini Herry Wirawan maupun pengacaranya mengajukan kasasi," kata Taufan, dilansir dari detikcom, Rabu (6/4).

Taufan kemudian bicara soal HAM yang salah satunya ialah hak untuk hidup. Dia menilai hak untuk hidup merupakan hak yang tidak bisa dikurangi maupun dibatasi dalam kondisi apapun.

"Sebagaimana dijelaskan dalam nilai-nilai hak asasi manusia yang universal, telah ada satu tren yang bersifat global di mana hukuman mati diabolisi atau dihapuskan. Kalau kita melihat konstitusi kita UUD 1945 pasal 28 i ayat 1 di situ juga dikatakan bahwa hak untuk hidup itu merupakan hak yang tidak bisa dikurangi atau dibatasi dalam kondisi apapun karena itu dia merupakan suatu hak asasi yang absolut," ujarnya.

Taufan menilai tidak ada hubungan antara hukuman mati dengan efek jera dalam tindak pidana. Menurutnya, hukuman mati tidak mengurangi tindak pidana dilakukan orang lain.

"Kalau kita lihat kajian-kajian terkait penerapan hukuman mati, tidak ditemukan kolerasi antara hukuman mati dengan efek jera atau pengurangan tindak pidana. Apakah itu tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana terorisme misalnya atau narkoba dan tindak pidana yang lainnya," ucapnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menganulir hukuman penjara seumur hidup Herry Wirawan menjadi hukuman mati. Herry Wirawan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian atau restitusi.

"Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede," ucap hakim Pengadilan Tinggi Bandung sebagaimana dokumen putusan.

Putusan banding itu ditetapkan hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro. Dalam putusan tersebut, hakim menganulir putusan sebelumnya hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati.

Adapun biaya restitusi sendiri totalnya mencapai Rp 300 juta lebih. Setiap korban yang jumlahnya 13 orang akan mendapatkan restitusi dengan nominal beragam.

(EAL)

Baca Juga

Rekomendasi