Bawa Sabu 50 Kg, 2 Warga Aceh Divonis Mati PN Medan

Bawa Sabu 50 Kg, 2 Warga Aceh Divonis Mati PN Medan
Bawa Sabu 50 Kg, 2 Warga Aceh Divonis Mati di PN Medan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Dua pria asal Aceh yang didakwa membawa narkotika jenis sabu seberat 50 kg yakni Faisal (27) dan Said Lukman Hakim (28) divonis dengan hukuman mati oleh majelis hakim.

Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Arfan Yani dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (virtual) di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/1).

"Menghukum kedua terdakwa dengan pidana mati," ucapnya.

Dalam nota putusannya, majelis hakim sependapat dengan JPU Maria Tarigan yang menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Majelis hakim mengatakan adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika.

"Sedangkan hal yang meringankan perbuatan kedua terdakwa tidak ditemukan," ucap Arfan Yani.

Putusan itu sama (conform) dengan tuntutan JPU Maria Tarigan yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati.

Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa masih menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.

Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan JPU Maria Tarigan disebutkann bahwa kasus ini bermula ketika terdakwa Faisal disuruh oleh Joko (DPO) untuk menjemput dan mengantar sabu seberat 50 kilogram dar Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

"Menanggapi itu, terdakwa Faisal bersedia dan mengajak terdakwa Said Lukmanl dengan upah Rp65 juta apabila berhasil mengerjakan permintaan yang diminta oleh Joko," kata JPU Maria Tarigan.

Dikatakan JPU, saat kedua terdakwa sedang membawa sabu seberat 50 kilogram dengan menggunakan mobil, tiba-tiba dua unit mobil berusaha melakukan pengejaran.

"Pada saat itu, mobil yang digunakan terdakwa masih berusaha melarikan diri. Namun, akhirnya terdakwa Faisal menghentikan laju mobilnya," kata JPU Maria Tarigan.

Lalu dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut, sambung JPU, dari penggeledahan tersebut menemukan dari dalam mobil tepatnya di bagian belakang berupa 1 tas kain warna biru yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan, 1 tas kain warna merah jambu yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan, dan 1 goni plastik warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 10 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan.

"Saat itu terdakwa Faisal mengaku kepada anggota Kepolisian Polda Sumut bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa ke Kota Bireun-Aceh dan sebelumnya diserahkan oleh 2 orang laki-laki suruhan dari Joko," pungkas JPU Maria Tarigan.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi