Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (Antara)
Analisadaily.com, Jakarta - Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa, mengikuti keputusan Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait dengan status keanggotaan Letjen Purn. dr. Terawan Agus Putranto.
Andika saat bertemu dengan Ketua Umum PB IDI, dr. Muhammad Adib Khumaidi, menyampaikan TNImenghormati keputusan dan aturan internal IDI karena itu jadi hukum yang berlaku bagi anggotanya.
"IDI sebagai institusi juga punya kewenangan yang sudah embedded (melekat, red.) di dirinya sejak didirikan, dan menurut saya itu juga menjadi satu hukum atau peraturan perundangan sendiri di internal. Saya menghormati, kami ikut," kata Andhika Perkasa, dilansir dari
Antara, Senin (25/4).
Dalam pertemuan itu, Andika pun bertanya kepada IDI dampak pemberhentian tetap dr. Terawan terhadap izin praktiknya. Pasalnya, dr. Terawan merupakan salah satu ahli di RS Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.
"Tinggal nanti apa yang harus kami lakukan, misalnya keputusan apa pun dari IDI apakah itu berpengaruh terhadap izin dr. Terawan di RSPAD? Kalau soal keanggotaan, beliau tidak lagi aktif, tetapi sebagai dokter yang juga praktik di rumah sakit kami, itu juga kami akan ikut aturan," sebut Andika Perkasa.
Seperti diketahui, hasil Muktamar Ke-31 IDI di Banda Aceh, Aceh, bulan lalu memutuskan pemberhentian tetap dr. Terawan sebagai anggota. Keputusan itu diambil oleh PB IDI setelah pengurus mendapat rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI.
Walaupun demikian, pemberhentian itu tidak berpengaruh pada izin praktik dr. Terawan yang saat ini surat izin praktik/SIP-nya masih berlaku sampai 5 Agustus 2023.
Namun masalaa kemungkinan baru muncul setelah masa berlaku SIP dr. Terawan habis, mengingat untuk pengajuan izin baru seorang dokter membutuhkan rekomendasi dari organisasi profesi sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) poin a Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Surat rekomendasi itu merupakan bagian dari syarat yang harus dilengkapi oleh seorang dokter saat mengajukan izin praktik.
Nantinya surat izin itu dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat praktik pemohon setelah mempertimbangkan kelengkapan syarat.
(EAL)