Tenaga Kesehatan Honorer Diminta Daftar Sebagai Calon ASN

Tenaga Kesehatan Honorer Diminta Daftar Sebagai Calon ASN
Tangkapan layar - Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers via daring yang diikuti di Jakarta, Jumat (29/4/2022). (ANTARA/Zubi Mahrofi/pri.)

Analisadaily.com, Jakarta - Para tenaga kesehatan honorer diminta untuk segera mendaftar sebagai calon Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Untuk para tenaga kesehatan honorer yang berada di seluruh Indonesia masa depannya sudah bisa lebih jelas, tolong segera melakukan pendaftaran melalui pemerintah daerah, dinas kesehatan masing-masing agar segera bisa kita proses," kata Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dilansir dari Antara, Jumat (29/4).

Ia mengatakan pembukaan pendaftaran tenaga kesehatan honorer sebagai ASN dan PPPK itu menyusul adanya aturan baru bahwa tidak ada lagi posisi tenaga honorer untuk tenaga kesehatan pada 2023. Sementara itu, pemerintah masih kekurangan SDM untuk tenaga kesehatan.

Ia mengakui adanya aturan baru itu membuat tenaga kesehatan honorer khawatir akan nasibnya ke depannya.

Oleh karena itu, ia mengharapkan adanya pembukaan perekrutan itu dapat memberikan ketenangan bagi para tenaga kesehatan honorer.

Dalam kesempatan itu, Budi mengatakan bahwa dirinya telah melakukan diskusi bersama Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional untuk membuka formasi penerimaan tenaga honorer kesehatan sebagai calon ASN dan PPPK pada 2022 sampai 2023.

"Ini sama seperti yang dilakukan di Kemendikbudristek untuk guru-guru," tuturnya.

Budi mengatakan pihaknya sudah menyampaikan pembukaan perekrutan ini ke seluruh pemerintah daerah.

Sampai sekarang ada 200.000 tenaga kesehatan dengan status honorer yang sudah menyampaikan data-datanya ke Kementerian Kesehatan untuk bisa diproses sebagai calon ASN atau juga PPPK," katanya.

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya menambahkan peserta tetap harus melakukan proses penilaian untuk menjadi calon ASN atau PPPK sesuai dengan aturan Kemenpan-RB.

"Tetapi ada poin khusus untuk teman-teman yang sudah menjadi honorer dengan masa bakti tertentu," katanya.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi