Ribut Soal Pacar, Seorang Pelajar Tikam Perut Temannya

Ribut Soal Pacar, Seorang Pelajar Tikam Perut Temannya
Pelaku penikaman diamankan petugas Satreskrim Polresta Banda Aceh (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Darusalam - Tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Polres Aceh Utara menangkap seorang remaja yang masih berstatus sebagai pelajar atas kasus penganiayaan berat berupa penikaman.

Penikaman itu terjadi di kawasan Gampong Lieue, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (6/5) sekitar pukul 18.20 WIB.

Korban bernama Amirul Mukmin (17), sementara pelaku masih berusia 15 tahun. Keduanya merupakan warga Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, dan sama-sama masih berstatus pelajar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto melalui Kasat Reskrim, Kompol M. Ryan Citra Yudha, mengatakan kasus ini berawal saat keduanya berkomunikasi via telepon dan membahas tentang teman spesial (pacar) pelaku yakni NR.

Saat itu pelaku sempat mengajak korban untuk berkelahi. Singkat cerita, korban dan pelaku beserta tujuh orang rekannya yang lain bertemu di depan Meunasah Gampong Lieue, Kecamatan Darussalam.

“Korban menolak (berduel) dan pergi ke warung kopi, saat itu pelaku memukul korban dari arah belakang di bagian kepala. Kemudian korban turun dari motornya, pelaku langsung menusuk korban menggunakan pisau lipat yang mengenai perut sebelah kiri,” ungkap Ryan Citra Yudha, Minggu (8/5).

Usai melakukan aksinya, pelaku bersama rekan-rekannya langsung kabur menggunakan sepeda motor.

Warga yang mengetahui hal itu kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.

“Usai menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku, hingga akhirnya diketahui sudah kabur ke Aceh Utara dan ditangkap di sana dengan bantuan Satreskrim Polres Aceh Utara,” ucapnya.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan Sabtu (7/5) pagi sekitar pukul 10.00 WIB,” sambung mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang itu.

Saat ini pelaku telah diamankan petugas, sementara korban yang masih dirawat di Rumah Sakit Universitas Syiah Kuala Banda Aceh dalam pemulihan pasca operasi bagian perut.

“Kita masih melakukan pengembangan kasus, mengingat pelaku datang bersama tujuh rekannya. Jika mereka terbukti terlibat, maka akan kita tindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Ryan.

Untuk pasal pelanggaran, pelaku disangkakan Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

(MHD/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi