Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMAN 8 Medan Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMAN 8 Medan Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara
Sidang mantan Kepala SMAN 8 Medan, Jonggor Rantau Panjaitan dituntut 7 Tahun dan 6 bulan penjara yang digelar secara teleconfrence di Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Jumat (20/5) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Terbukti bersalah karena menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 1,4 miliar. Mantan Kepala SMAN 8 Medan, Jonggor Rantau Panjaitan dituntut 7 Tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan itu juga meminta agar majelis hakim memberi hukuman tambahan agar terdakwa membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 1.458.883.700 subsidair 4 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor dalam surat dakwaan primair," ucap JPU Fauzan dalam persidangan yang digelar secara teleconfrence di Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan di hadapan majelis hakim yang diketuai Eliwarti, Jumat (20/5).

Menanggapi tuntutan ini, majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada terdakwa menyampaikan pembelaan (pledoi).

Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan JPU Fauzan Irgi Hasibuan, besarnya dana BOS yang diterima oleh SMAN 8 Medan yakni sesuai dengan jumlah siswa yang menjadi peserta didik sebesar Rp 1.400.000 per siswa per tahun ajaran.

Dengan rincian Tahun Ajaran 2016/2017 sebanyak 984 siswa x Rp 1.400.000 = Rp 1.377.600.000. Tahun Ajaran 2017/2018 dengan 917 siswa (Rp 1.283.800.000). Serta di Tahun Ajaran 2018/2019 dengan 934 siswa (Rp 1.307.000.000).

Terdakwa melaksanakan penyaluran dana BOS setiap tiga bulan yaitu triwulan I sebesar 40 persen dari alokasi 1 tahun ajaran. Kemudian, triwulan II hingga IV masing-masing 20 persen.

"Dalam hal ini Jongor Ranto Panjaitan sebagai Kepsek di SMAN Jalan Sampali, Kecamatan Medan Area, Kota Medan memiliki tugas serta tanggung jawab. Di antaranya, mengirim dan mengupdate data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem secara online ke Kementerian Pendidikan RI atau Dapodik," terang Fauzan.

Di sekolah yang dipimpin terdakwa memang ada dibentuk Dewan Guru maupun Komite Sekolah yang bertujuan agar penggunaannya transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa tidak melibatkan unsur Dewan Guru maupun Komite Sekolah dan laporan penggunaan dana BOS diyakini tidak bisa dipertanggungjawabkan," urai Fauzan.

Akibat perbuatan terdakwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara No. Itprovsu.905/R/2019 tanggal 04 November 2019, keuangan negara dirugikan sebesar Rp1.458.883.700.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi