Tersangka Pembunuhan Sopir Travel Pada 2018 Terancam Hukuman Mati

Tersangka Pembunuhan Sopir Travel Pada 2018 Terancam Hukuman Mati
Kepala Kepolisian Resor Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok saat konferensi pers, Senin (23/5). (Analisadaily/Hery Putra Ginting)

Analisadaily.com, Stabat - Kepolisian Resor Langkat menetapkan tiga tersangka atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan atau pembunuhan terhadap supir travel, yang terjadi pada November 2018. Dua diantara pelaku merupakan pasangan suami istri. Peristiwa ini terungkap setelah penemuan tulang korban di Dusun Parit Rimo Desa Jati Sari, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.

Kepala Kepolisian Resor Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok, mengatakan hasil penyelidikan sementara tiga orang diduga sebagai pelaku yakni, MS (26) dan YAN (26) keduanya warga Kecamatan Padang Tualang (Pasturi yang diamankan). Sedangkan WAG (61) warga Aceh, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Pasturi tersebut melanggar pasal 340 subs pasal 365 lebih subs pasal 338 Jo pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukum penjara selama lamanya seumur hidup atau hukum mati," kata Danu saat konferensi pers, Senin (23/5).

Dia memaparkan, Kamis (29/5) pukul 18.30 WIB, Kepolisian Sektor Padang Tualang mendapat informasi dari masyarakat ada seorang lelaki berinisial MS telah ditangkap masyarakat yang diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang lelaki yang berprofesi sebagai supir travel.

"Selanjutnya MS bersama istrinya langsung dibawa ke Polsek Padang Tualang guna dilakukan introgasi lebih lanjut dan hasil interogasi, MS mengakuinya," kata Danu.

Ia melakukan itu November 2018 dan sudah direncanakan untuk membunuh dan membawa kabur mobil. Pelaku sepakat apabila target berhasil maka akan pindah dan tinggal di daerah Mojokerto Jawa Tengah.

Kemudian para pelaku beserta keluarganya berangkat menuju rumah abang ipar MS di Percut Sei Tuan, yang sebelumnya telah memesan mobil Travel jurusan Medan – Blangkejeren.

Setelah para pelaku dan keluarga dijemput mobil travel yang dikemudikan korban di rumah abang ipar MS pukul 19.40 WIB, pelaku berangkat beserta keluarganya mengendarai mobil trevel jenis Innova reborn warna hitam.

Dan pukul 00.30 WIB, saat mobil melintas di jalan umum Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Tanah Karo, ibu pelaku berinisial LH mau muntah, sehingga supir travel menghentikan laju mobil.

Kemudian Yan dan LH turun dari mobil, lalu MS menjeratkan seutas tali nilon ke leher korban dari belakang sehingga korban meronta. Dan WAG menusukkan sebilah pisau ke arah tubuh korban sebanyak 4 (empat) tusukan sehingga korban meninggal dunia.

Setelah memastikan korban sudah meninggal dunia, korban dibalut dengan plastik terpal dan diletakkan di bagian belakang mobil. Lalu WAG mengambil alih kemudi dan langsung melaju ke rumah pelaku di Kecamatan Padang Tualang.

Pada pukul 03.30 WIB, para pelaku tiba dikediaman mereka, selanjutnya para pelaku mengangkat mayat korban ke samping rumah, dan MS menggali lobang sedalam 50 cm. Setelah lobang selesai digali, lalu menyusun potongan kayu rambung di dalam lubang dan disiram dengan minyak solar sekaligus membakarnya.

Kemudian WAG dan MS mengangkat mayat korban dan membuangnya ke kobaran api dan di atas mayat ditimpahkan lagi dengan sampah tanaman. Pukul 05.30 WIB setelah dipastikan hangus dan api mulai padam, pelaku menutup bekas bakaran mayat dengan tanah dan sampah tumbuhan.

Setelah dilakukan penyelidikan pada Jumat (20/5) Kanit Pidum, Ipda Herman, beserta anggota Pidum melaksanakan lidik ke Pasar VII Tembung Jalan Makmur Gang Dahlia 14 ke rumah Saminan dan membenarkan MS dan keluarganya ada datang sekitar 3 tahun lalu naik becak pada hari tersebut mereka memesan travel dan berangkat dari rumah tersebut pada malam hari.

Selanjutnya Polres menelusuri laporan kehilangan orang atas nama Bakrie warga Kutacane, hilang 3 tahun lalu, pekerjaan supir travel raja ratu taxi. Berdasarkan keterangan keluarganya korban hilang sekitar 3 tahun lalu setelah menjemput penumpang satu keluarga di tembung dan hilang kontak dengan keluarga setelah berhubungan di Kabanjahe pada saat singgah makan dan mobil yang dipakai kijang inova warna hitam BK 1684 PI.

"Berdasarkan keterangan pemilik mobil kijang inova BK 1684 PI inisial IB warga Kuta Cane, mobil miliknya hilang 3 tahun lalu bersama dengan hilangnya supir atas nama Bakrie dan mobil tersebut masih kredit di leasing," kata Danu

(HPG/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi