Dugaan Korupsi Internet Servis Provider, Kejari Taput Periksa 15 Saksi

Dugaan Korupsi Internet Servis Provider, Kejari Taput Periksa 15 Saksi
Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Suroyo. (Analisadaily/Emvawari Chandra Sirait)

Analisadaily.com, Tarutung - Setelah meningkatkan dan menaikkan kasus dugaan korupsi pengadaan internet servis provider (ISP) di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara ke tahap penyidikan (Sidik) beberapa waktu lalu, hingga kini pihak kejaksaan negeri Taput masih terus memeriksa sejumlah saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Suroyo, mengatakan sampai saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi.

"Sampai saat ini kita sudah memeriksa sebanyak 15 orang saksi," ujar Suroyo, Senin (30/5).

Hanya saja, Suroyo mengakui meskipun telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi pihaknya masih belum ada menetapkan tersangka dalam kasus ini. Menurutnya, sampai saat ini pihaknya masih sedang menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait potensi kerugian negara.

"Jadi penyidikan sudah berjalan, tinggal menunggu perhitungan kerugian negara (audit), baru kita tetapkan siapa tersangka (penyidikan khusus) dan mengambil tindakan," tandasnya.

Dia juga mengatakan, dalam penyidikan kasus ini pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian negara pengadaan dalam masa empat tahun sejak 2018 sampai 2021.

"Dengan anggaran dana yang cukup besar setiap tahunnya, ada miliar lebih dananya dan sudah dipakai semua, tapi realisasi penggunaan anggarannya benar atau tidak kita masih akan dalami," imbuhnya.

Kejari Taput sebelumnya telah meningkatkan dan menaikkan perkara kasus dugaan korupsi pengadaan internet servis provider (ISP) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Taput dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan.

Suroyo mengungkap adapun kronologi kasus dugaan korupsi pengadaan ISP ini bermula ketika Dinas Kominfo Taput mendapat dana alokasi pengadaan ISP tahun 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp 2,9 miliar.

Saat itu pekerjaan ini dilaksanakan oleh dua perusahaan yakni PT Icon dan PT Telemedia Network Cakralawa (TNC) di 63 titik dengan metode pelaksanaan epurchasing.

"Namun dalam pelaksanaan pekerjaan ditengarai ada diduga perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara," tandasnya.

Sejak kasus ini bergulir, belakangan pihak Kejari Taput ditengarai tidak hanya mengusut dugaan korupai pengadaan ISP pada tahun anggaran (TA) 2019 saja namun turut menyidik pengadaan ISP sejak tahun 2018, 2019, 2020, dan 2021.

(CAN/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi