Baru Beberapa Bulan Bebas, Residivis Narkoba di Tapanuli Utara Kembali Dicokok Polisi Bersama Barang Bukti Sabu (Analisadaily/Ist)
Analisadaily.com, Tarutung - Belum lama menikmati udara bebas setelah keluar dari balik jeruji besi, seorang pria berinisial FSP alias M (32) harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan.
Residivis kasus narkotika ini ditangkap Satuan Reserse Narkotika Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Sat Narkoba Polres Taput) usai kembali kedapatan mengedarkan sabu di wilayah Siborongborong.
Penangkapan terhadap warga Desa Sijungkat Parsoburan, Kecamatan Nassau, Kabupaten Toba, ini bermula dari laporan masyarakat sekitar yang merasa resah dengan aktivitas pelaku.
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan mendalam di lapangan hingga akhirnya berhasil menyergap tersangka saat keluar dari sebuah rumah kos.
"Tersangka ditangkap petugas saat keluar dari tempat kos-kosan di Jln Sisingamangaraja Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, pada Jumat, 18/9/2026," ujar Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, Selasa (22/9).
Dari tangan tersangka, polisi melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 7,08 gram beserta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna ungu.
"Dari hasil penggeledahan tim menemukan barang bukti narkoba dari tangan dan kantong pelaku yang sudah siap diedarkan," kata Baringbing.
Saat diinterogasi di lapangan, tersangka langsung mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diperjualbelikan kembali sebelum akhirnya digiring ke ruang Sat Narkoba Polres Taput untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih lanjut, hasil pendalaman kepolisian menunjukkan bahwa tersangka FSP merupakan seorang residivis kawakan dalam kasus serupa dan baru saja menghirup udara bebas pada bulan April 2026 lalu.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus terus dilakukan karena tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang rekannya berinisial E yang kini tengah diburu petugas.
"Hasil pemeriksaan ternyata FSP sudah merupakan residivis dalam kasus yang sama dan masih baru keluar dari penjara bulan April 2026 yang lalu. Dirinya juga mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari rekanya berinisial E dan saat ini E masih dalam pengejaran petugas," tandas Walpon.
(CAN/RZD)