Dugaan Korupsi, Kejaksaan Simalungun Selidiki Pengadaan Baju Batik

Dugaan Korupsi, Kejaksaan Simalungun Selidiki Pengadaan Baju Batik
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun di Pematang raya. (Analisadaily/Fransius Hartopedi Simanjuntak)

Analisadaily.com, Simalungun - Kejaksaan Negeri Simalungun dikabarkan telah memanggil puluhan kepala sekolah untuk menyelidiki dugaan korupsi pengadaan baju batik pelajar SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun.

Dinas Pendidikan berencana melakukan praktik jual-beli pakaian batik dengan orangtua siswa/siswi di untuk Sekolah Dasar (SD) dan SMP tahun ajaran 2022 ini.

Kasi Intelijen Kejari Simalungun, Asor Olodaiv Siagian yang dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (31/5) secara singkat mengakui adanya panggilan terhadap para kepala sekolah tersebut.

“Iya masih sebatas minta keterangan,” singkat mantan Kasi Pidsus Kejari Simalungun tersebut.

Sejumlah kepala sekolah di Simalungun yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya panggilan dari kejaksaan yang dilayangkan kepada mereka. Adapun panggilan tersebut berkaitan dengan jual-beli baju batik di sekolah.

Namun, mereka tak berani bersuara lebih jauh mengenai materi yang ditanyakan kejaksaan. Menurut mereka, yang dilakukan mereka sebagai kepala sekolah selama ini sebatas mematuhi instruksi pimpinan, Kepala Dinas Pendidikan Simalungun - Zocson Silalahi.

“Kami dipanggil kejaksaan soal baju batik masuk sekolah. Tapi itu sesuai arahan daripada dinas untuk siswa tahun ajaran baru. Untuk kelas satu tiap sekolah,” ujar salah seorang kepala sekolah asal Kecamatan Tanah Jawa.

Kepala sekolah lainnya berinisial S mengaku dirinya jadi kerepotan harus menjawab pertanyaan orangtua siswa/siswi dan wali terkait keharusan membeli baju batik beretnik Simalungun itu. Sebab baju batik menjadi sesuatu yang baru di sekolah setelah pandemi Covid-19.

“Seusai kita sampaikan ke orangtua siswa, mereka mengeluh memang. Dari segi kualitas dan harga dan keharusan beli baju batik. Ya, kita cuma mengerjakan instruksi dinas. Kabarnya penyedia batik ini pun keluarga kepala dinas. Tapi saya belum tahu,” katanya.

Praktik Dinas Pendidikan Simalungun menjual-belikan baju batik untuk pelajar sendiri menuai kontroversi berbagai kalangan sejak awal. Mulai dari harganya Rp 150 ribu/pieces yang dinilai kemahalan dibanding kualitasnya.

Selain itu, Dinas Pendidikan Simalungun juga dianggap melanggar PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Di dalam Pasal 181 menyebutkan pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, dan pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan.


Upaya konfirmasi baju batik ke Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun sendiri belum terjawab. Kepala Dinas Pendidikan Zocson Silalahi dan para Kabidnya tak dapat ditemui di kantor Pematangraya, Selasa (31/5). Sementara itu saat dikonfirmasi melalui telepon seluler Kepala Dinas Zocson Silalahi tidak merespon telepon seluler nya dan pesan WhatsApp tidak berbalas.

(FHS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi