Endar Lubis Segera Tindaklanjuti Permasalahan Bangunan Rumah

Endar Lubis Segera Tindaklanjuti Permasalahan Bangunan Rumah
Bagian bangunan yang dipermasalahkan warga (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Haryanto warga di Jalan Karya, Komplek Taman Karya No 9 I, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat mendesak Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Medan, Endar Sutan Lubis untuk menyelesaikan permasalahan bangunan rumahnya.

Haryanto mengatakan sudah enam bulan surat kesepakatan bersama yang dibuat dan diketahui dinas tersebut terkait konflik bangunan dengan tetangganya, hingga kini belum juga ditindaklanjuti.

"Karena itu saya mendesak agar hasil kesepakatan itu segera diproses," ungkapnya, Selasa (14/6).

Haryanto menjelaskan, isi kesepakatan bersama yang diputuskan pada Selasa (7/12/2021) di Kantor Dinas Perkim Medan tersebut menyatakan jika dia selaku pihak pertama akan melakukan pengukuran tanah berdasarkan SHM bersama BPN Kota Medan diketahui oleh tetangganya selaku pihak kedua.

Kesepakatan bersama ini juga ditandatangani Kabid Penataan Bangunan dan Lingkungan serta Kasi Pengawasan Teknis Bangunan dan Lingkungan Dinas Perkim Medan, Kasi Trantib Kelurahan Karang Berombak, Kepling dan warga.

"Tapi sampai sekarang tindak lanjutnya tidak ada," keluhnya.

Haryanto menceritakan, persoalan yang dialaminya itu terkait permasalahan tanah dengan jiran tetangganya, berinisial N warga Jalan Karya Gang Sosro. Dia menyebutkan, pembangunan yang dilakukan tetangganya itu sudah menyalahi ukuran semestinya karena mengambil bagian tanah miliknya.

"Yang bersangkutan membangun rumah merapat ke dinding juga tanpa memberitahukan ke kami, sedangkan dinding itu bukan batas dan masih ada sisa tanah di luar dinding tersebut," jelasnya.

Atas pembangunan yang dilakukan tersebut, jelas merusak keramik dinding rumahnya retak. Dia membeberkan, berdasarkan sepengetahuannya proses pengalihan tabah milik jirannya itu sudah dua kali dilakukan tanpa melibatkan dia sebagai jiran.

"Sebagai salah satu satu bukti pengalihan dan pembuatan yaitu surat pernyataan fisik berupa batas tanah," ungkapnya.

Haryanto menambahkan, permasalahan ini sebelum dilaporkan ke Dinas Perkim Medan pada 18 Oktober 2021 juga telah disampaikan ke Kepling dan N agar tidak melanjutkan pembangunan di atas tanah miliknya, tapi tidak diindahkan. Padahal, sambungnya, dia telah mengantongi sertifikat sejak tahun 1998 dengan nomor SHM 726.

Persoalan ini juga timpal dia, juga sudah ditembuskan ke Walikota Medan, Kepala BPN Medan, Camat Medan Barat dan Kasatpol PP Medan.

"Oleh karena itu, kami minta agar kesepakatan yang sudah diambil sebelumnya dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya.

Kepala Dinas Perkim Medan, Endar Sutan Lubis yang dikonfirmasi mengaku akan memeriksa laporan Haryanto tersebut.

"Besok saya cek ke anggota sudah sejauh mana perkembangannya," ucapnya.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi