Kapolres Taput, AKBP Ronald FC Sipayung, didampingi Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait (Analisadaily/Emvawari Candra Sirait)
Analisadaily.com, Tarutung - Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Polres Taput) menangkap seorang ayah, AS (35), karena diduga telah menghamili anak tirinya yang masih berusia 14 tahun sampai melahirkan.
Hal ini diungkap Kapolres Taput, AKBP Ronald FC Sipayung, didampingi Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, saat konferensi pers di Mapolres Taput, Rabu (15/6).
"Saat ini kita mengungkap dan menangkap satu orang tersangka, AS, yang merupakan bapak tiri korban," kata Kapolres.
Kapolres mengatakan, kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh ayah sambung terhadap anak tirinya itu dilakukan secara paksa dan berulang-ulang.
Peristiwa kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh tersangka terhadap anak tirinya itu pertama kali terjadi pada sekitar bulai Mei 2021 lalu.
"Setelah itu tersangka terus melakukan aksi bejatnya dengan cara paksa dan mengancam korban sejak tahun 2021 sampai tahun 2022. Kejadian ini dilakukan secara berlanjut dan berulang-ulang mulai periode 2021 sekitar Mei 2021 berlanjut sampai Februari 2022. Ini kronologi yang sangat miris bagi kita," katanya.
Kapolres menuturkan kondisi psikis korban terus tertekan dan dihantui rasa takut karena tersangka setiap melakukan aksinya diduga telah mengancam korban. Korban yang merasa ketakutan saat itu diduga hanya pasrah.
"Bahkan kepada ibu kandungnya sajapun korban tidak berani untuk menyampaikan, karena diduga takut dengan ancaman pelaku, sehingga pelaku terus melakukan perbuatan secara berulang-ulang," sebutnya.
Hal ini menurut Kapolres mengakibatkan korban diduga memendam peristiwa yang dialaminya sampai cukup lama. "Cukup lama memang, kasus ini bisa diceritakan oleh si korban," imbuhnya.
Diduga berusaha menutupi jejaknya, tersangka seolah memberikan perhatian kepada korban. Pada saat korban muntah-muntah dan mual, tersangka turut mendampingi istrinya membawa korban untuk berobat.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, terungkap bahwa korban saat itu sudah mengandung. Mengetahui korban mengandung, orang tua korban diduga sempat mengungsikan korban ke suatu tempat.
"Mirisnya, meskipun sudah diungsikan, perbuatan kekerasan seksual itu tetap dilakukan oleh si pelaku terhadap korban," tambah Kapolres.
Suatu waktu antara korban dan kedua orang tuanya sempat berselisih paham mengakibatkan korban diusir dari rumah. "Tidak hanya mengalami kekerasan seksual, korban juga mengalami tindakan lainnya berupa pengusiran dari rumah," katanya.
Setelah diusir dari rumah, korban berusaha mencari ayah kandungnya dan menumpang di rumah salah seorang warga yang ditemui di jalan. Setelah diketahui, ayah kandung menjemput korban dan membawanya pulang.
"Saat itulah korban berani menceritakan dan mengungkapkan apa yang selama ini telah dilakukan bapak tirinya, dan menceritakan kronologis secara detail dan lengkap dan langsung datang melapor ke kita, dan tersangka langsung kita tangkap," terangnya.
Kapolres mengatakan, menurut tersangka, ia nekat melakukan aksinya karena suka terhadap anak tirinya. "Dia (tersangka) mengatakan, suka melihat putri tirinya itu karena mungkin sudah kelihatan tumbuh dewasa," ujarnya.
Kapolres menegaskan, tersangka dijerat undang-undang tentang perlindungan anak. Pihaknya akan memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, dan akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum agar memberikan hukuman maksimal kepada tersangka.
(CAN/RZD)